JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Senin, 01 Juli 2013

PERNYATAAN SIKAP Laskar Mengutuk Keras “Tangan Besi” Oknum Kepolisian


Foto korban (Arman.G Anggota DPD LAKI-Pejuang 45 tingkat Desa Buleleng,Kec.Bungku Pesisir,Morowali,SUL-TENG) pengroyokan yang di lakukan 2 oknum polisi Polsek Bungku Selatan, Kamis(27/6/2013)  

PERNYATAAN SIKAP
Laskar Mengutuk Keras “Tangan Besi” Oknum Kepolisian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kembali terjadi, malam Jumat (27/6) pukul:10:00 wita yang di lakukan oleh oknum kepolisian Polsek Bungku Selatan di desa Buleleng. Pengroyokan terhadap aggota Dewan Pimpinan Desa Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Desa Buleleng (Arman.G) yang di lakukan 2(dua) anggota polisi yang di paggil akrab Yatno dan Rauf, mendapat kutukan keras dari  Laskar-laskar LAKI-Pejuang 45 di NKRI. “Poso, pecah permusuhan akibat salah tangkap dan tangan besi,” Buol –Toli-Toli masyarakat marah karena tidak ada lagi keadilan.
Kini Laskar Morowali “Menangis” karena tangan-tangan hukum mereka menjelma “tangan besi” yang berakibat salah pukul. Akan lahirkah Keadilan, dan kebenaran jika penegak hukum menzalimi rakyat, menganiaya rakyat dan melawan hukum? LAKI-Pejuang 45 tinggal menunggu pernyataan bapak Kapolsek setempat, bapak Kapolres Morowali, dan bapak Kapolda Sulteng, serta bapak Kapolri di Jakarta tentang penegakan hukum. Sungguh ironis hukum rimba sering berlaku pada perangkat hukum. Bahkan senjata api, baju, celana rentan menjadi alat menakut-nakuti rakyat. Insiden yang nyaris mereguk nyawa, mengakibatkan korban pingsan selama enam jam dan kini terbaring lemas di ruang sekretariat DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Morowali, di Desa Bente.
    Berdasarkan keterangan saksi mata, sekilas peristiwa: Sekitar jam 10:00 wita sebuah mobil Trontong mengangkut kendaraan alat berat (Excavator) parkir di sebelah kanan jalan persis jalan persimpangan tiga desa buleleng, di depan rumah anggota laskar, Burhan. Kendaraan perusahaan dari desa Laroenai akan menuju Bungku. Karena kondisi berisik dan membunyikan serene (klakson mobil) mengakibatkan anak balita saudara Burhan panik dan pingsan. Spontanitas lelaki Burhan teriakan marah kepada sang sopir. Seketika itu masyarakat sekitar keluar menuju tempat kejadian. Ternyata karnet yang membunyikan serene dan mengambil langkah kabur. Sang sopir di cari oleh saudara Burhan bersama temannya. Arman.G dalam kondisi istrahat di tempat tidur, keluar rumah tanpa baju dan buka dada, di tambah ia usai konsumsi alkohol (Bir) ikut mencari sang sopir, semisal itu ia katakan. Arman.G (korban) naik keatas di tempat perbengkelan jalan menuju kendari dan lainnya di tempat yang terpisah. Kemudian sang sopir di temukan dan di giring diskusi di rumah saudara Burhan (Anggota Laskar) di mana anaknya yang pingsan itu. Diskusi berlangsung dan aman terkendali. Arman.G bersama temannya belum mengetahui diskusi berlangsung.
   Suasana yang gelap gulita dan sepi saudara Arman.G bersama temannya kembali dari pencariannya dalam kondisi buka baju ibarat kelihatan gaya orang mabuk. Di otaknya ada masalah, tiba-tiba melintas dua oknum polisi yaitu bapak Yatno dan Rauf dari desa Laroenai menuju arah Lafeu. Perkiraannya teman sekerjanya di perusahaan, spontanitas Lelaki Arman.G, memanggil “turun, turun, turun,turun”. Dua oknum itu mendekat dan seketika itu menampar dan memukul tanpa tanya, lalu korban terjatuh pingsan, seperti itu korban jelaskan yang ia ketahui.
   Sedang itu saksi mata, saudara Burhan, Syamsudin, terjatuhnya korban atas pukulan bapak polisi yatno, saudara polisi Rauf menginjak-injak korban lalu di bangunkan dan di sikat hingga korban tak berdaya. Selanjutnya, melihat korban tak berdaya, saudara Syamsudin mau menolong korban justru di hadiahi tamparan dan jatuh tersungkur di tanah serta mengalami luka lecet di tangan. Sebelum Syamsudin di tampar mendapat pertanyaan “apa kamu mau membantu dan juga habis minum”? di jawab saya tidak minum dan tidak ada yang minum. Demikian pengakuan saksi.
   Kemudian, anggota polisi Yatno memerintahkan masyarakat yang ada di tempat itu evakuasi korban dalam keadaan pingsan tak sadarkan diri kedalam rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian. Sejak sekitar dari pukul 10:30 sampai jam 4.00 dini hari korban tak sadarkan diri hingga keluarga korban panik. Malam itu juga mobil trontong perusahaan di amankan di polsek Bungku Selatan dan keesokan harinya di loloskan dari pihak kepolisian, anehkan kenapa di biarkan pergi?.
   Atas sikap tak terpuji dan “tangan besi” oknum polisi yang telah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah di duga melakukan tindak pidana kriminal, maka LAKI-Pejuang 45 Menuntut:
1.                  Mendesak Kapolres Morowali Menarik Kapolsek, dan 2 pelaku dari wilayah tugas polsek Bungku Selatan “untuk di rumahkan di Mapolres” (mutasi) dalam waktu 3x24 jam terhitung mulai dari sekarang.
2.                  Meminta Kapolres dan Kapolsek Bungku selatan Menyatakan permohonan maaf terhadap keluarga korban dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melalui Media Massa.
3.                  Meminta kepada Kapolres untuk membiayai rehabilitasi fisik korban selama menderita sakit.
4.                  Meminta Kapolres Morowali segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku (Proses Ankum) dan proses keputusan pelanggaran kode etik kepolisian tidak menghapus tindak pidana yang di lakukan.                

TTD
AMIRUDIN.MAHMUD
KETUA DPC LAKI-PEJUANG 45 MOROWALI


0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*