Foto korban (Arman.G Anggota DPD LAKI-Pejuang
45 tingkat Desa Buleleng,Kec.Bungku Pesisir,Morowali,SUL-TENG) pengroyokan yang
di lakukan 2 oknum polisi Polsek Bungku Selatan, Kamis(27/6/2013)
PERNYATAAN SIKAP
Laskar Mengutuk Keras “Tangan Besi” Oknum Kepolisian
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) kembali terjadi, malam Jumat (27/6) pukul:10:00 wita yang di
lakukan oleh oknum kepolisian Polsek Bungku Selatan di desa Buleleng.
Pengroyokan terhadap aggota Dewan Pimpinan Desa Laskar Anti Korupsi Pejuang 45
Desa Buleleng (Arman.G) yang di lakukan 2(dua) anggota polisi yang di paggil
akrab Yatno dan Rauf, mendapat kutukan keras dari Laskar-laskar LAKI-Pejuang 45 di NKRI. “Poso,
pecah permusuhan akibat salah tangkap dan tangan besi,” Buol –Toli-Toli
masyarakat marah karena tidak ada lagi keadilan.
Kini Laskar Morowali “Menangis” karena tangan-tangan hukum mereka menjelma “tangan besi” yang berakibat salah pukul. Akan lahirkah Keadilan, dan kebenaran jika penegak hukum menzalimi rakyat, menganiaya rakyat dan melawan hukum? LAKI-Pejuang 45 tinggal menunggu pernyataan bapak Kapolsek setempat, bapak Kapolres Morowali, dan bapak Kapolda Sulteng, serta bapak Kapolri di Jakarta tentang penegakan hukum. Sungguh ironis hukum rimba sering berlaku pada perangkat hukum. Bahkan senjata api, baju, celana rentan menjadi alat menakut-nakuti rakyat. Insiden yang nyaris mereguk nyawa, mengakibatkan korban pingsan selama enam jam dan kini terbaring lemas di ruang sekretariat DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Morowali, di Desa Bente.
Kini Laskar Morowali “Menangis” karena tangan-tangan hukum mereka menjelma “tangan besi” yang berakibat salah pukul. Akan lahirkah Keadilan, dan kebenaran jika penegak hukum menzalimi rakyat, menganiaya rakyat dan melawan hukum? LAKI-Pejuang 45 tinggal menunggu pernyataan bapak Kapolsek setempat, bapak Kapolres Morowali, dan bapak Kapolda Sulteng, serta bapak Kapolri di Jakarta tentang penegakan hukum. Sungguh ironis hukum rimba sering berlaku pada perangkat hukum. Bahkan senjata api, baju, celana rentan menjadi alat menakut-nakuti rakyat. Insiden yang nyaris mereguk nyawa, mengakibatkan korban pingsan selama enam jam dan kini terbaring lemas di ruang sekretariat DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Morowali, di Desa Bente.
Berdasarkan keterangan saksi mata, sekilas
peristiwa: Sekitar jam 10:00 wita sebuah mobil Trontong mengangkut kendaraan
alat berat (Excavator) parkir di sebelah kanan jalan persis jalan persimpangan
tiga desa buleleng, di depan rumah anggota laskar, Burhan. Kendaraan perusahaan
dari desa Laroenai akan menuju Bungku. Karena kondisi berisik dan membunyikan
serene (klakson mobil) mengakibatkan anak balita saudara Burhan panik dan
pingsan. Spontanitas lelaki Burhan teriakan marah kepada sang sopir. Seketika
itu masyarakat sekitar keluar menuju tempat kejadian. Ternyata karnet yang
membunyikan serene dan mengambil langkah kabur. Sang sopir di cari oleh saudara
Burhan bersama temannya. Arman.G dalam kondisi istrahat di tempat tidur, keluar
rumah tanpa baju dan buka dada, di tambah ia usai konsumsi alkohol (Bir) ikut
mencari sang sopir, semisal itu ia katakan. Arman.G (korban) naik keatas di
tempat perbengkelan jalan menuju kendari dan lainnya di tempat yang terpisah.
Kemudian sang sopir di temukan dan di giring diskusi di rumah saudara Burhan
(Anggota Laskar) di mana anaknya yang pingsan itu. Diskusi berlangsung dan aman
terkendali. Arman.G bersama temannya belum mengetahui diskusi berlangsung.
Suasana yang gelap gulita dan sepi saudara
Arman.G bersama temannya kembali dari pencariannya dalam kondisi buka baju
ibarat kelihatan gaya orang mabuk. Di otaknya ada masalah, tiba-tiba melintas
dua oknum polisi yaitu bapak Yatno dan Rauf dari desa Laroenai menuju arah
Lafeu. Perkiraannya teman sekerjanya di perusahaan, spontanitas Lelaki Arman.G,
memanggil “turun, turun, turun,turun”. Dua oknum itu mendekat dan seketika itu menampar
dan memukul tanpa tanya, lalu korban terjatuh pingsan, seperti itu korban
jelaskan yang ia ketahui.
Sedang itu saksi mata, saudara Burhan,
Syamsudin, terjatuhnya korban atas pukulan bapak polisi yatno, saudara polisi Rauf
menginjak-injak korban lalu di bangunkan dan di sikat hingga korban tak
berdaya. Selanjutnya, melihat korban tak berdaya, saudara Syamsudin mau
menolong korban justru di hadiahi tamparan dan jatuh tersungkur di tanah serta
mengalami luka lecet di tangan. Sebelum Syamsudin di tampar mendapat pertanyaan
“apa kamu mau membantu dan juga habis minum”? di jawab saya tidak minum dan
tidak ada yang minum. Demikian pengakuan saksi.
Kemudian, anggota polisi Yatno memerintahkan
masyarakat yang ada di tempat itu evakuasi korban dalam keadaan pingsan tak
sadarkan diri kedalam rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian. Sejak sekitar
dari pukul 10:30 sampai jam 4.00 dini hari korban tak sadarkan diri hingga
keluarga korban panik. Malam itu juga mobil trontong perusahaan di amankan di
polsek Bungku Selatan dan keesokan harinya di loloskan dari pihak kepolisian,
anehkan kenapa di biarkan pergi?.
Atas sikap tak terpuji dan “tangan besi”
oknum polisi yang telah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003
Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
telah di duga melakukan tindak pidana kriminal, maka LAKI-Pejuang 45 Menuntut:
1.
Mendesak Kapolres
Morowali Menarik Kapolsek, dan 2 pelaku dari wilayah tugas polsek Bungku
Selatan “untuk di rumahkan di Mapolres” (mutasi) dalam waktu 3x24 jam terhitung
mulai dari sekarang.
2.
Meminta Kapolres dan
Kapolsek Bungku selatan Menyatakan permohonan maaf terhadap keluarga korban dan
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melalui Media Massa.
3.
Meminta kepada Kapolres
untuk membiayai rehabilitasi fisik korban selama menderita sakit.
4.
Meminta Kapolres
Morowali segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku
(Proses Ankum) dan proses keputusan pelanggaran kode etik kepolisian tidak
menghapus tindak pidana yang di lakukan.
TTD
AMIRUDIN.MAHMUD
KETUA
DPC LAKI-PEJUANG 45 MOROWALI
0 komentar:
Posting Komentar