JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Kamis, 27 Juni 2013

BPK RI Temukan Permasalahan pada PPh Migas dan Bantuan Sosial

Foto 1

Badan Pemeriksa Keuangan RI masih menemukan permasalahan yang berulang atau permasalahan yang sama seperti tahun sebelumnya dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012, antara lain pada penerimaan PPh Migas dan belanja Bantuan Sosial. BPK mengharapkan peran DPD RI untuk membantu pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Kami berharap DPD RI dapat membantu tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP oleh pemerintah sehingga tidak ada masalah yang sama atau temuan berulang pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP dapat terus ditingkatkan oleh pemerintah,” ungkap Ketua BPK RI, Hadi Poernomo dalam acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2012 kepada DPD RI, di Gedung Nusantara V DPD RI, Jakarta, 13 Juni 2013.
Terkait PPh Migas, BPK masih menemukan permasalahan berulang pada penerimaan PPh Migas selama tiga tahun terakhir. Sampai saat ini, pemerintah belum melaksanakan amandemen Production Sharing Contact (PSC) terhadap KKKS yang menggunakan tax treaty dalam perhitungan PPh Migas yang dibayarkan kepada Negara. “BPK mengharapkan segera dilakukan amandemen PSC untuk mencegah berkurangnya penerimaan Negara dari PPh Migas, yang tahun 2012 minimal sebesar Rp1,30 triliun,” jelas Hadi Poernomo.
Sedangkan terkait belanja Bantuan Sosial, BPK masih menemukan permasalahan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Sosial sebesar Rp31,66 triliun. Berdasar pada permasalahan yang ada dan sesuai dengan hakikat belanja bantuan sosial untuk membantu masyarakat agar tidak timbul masalah sosial, Ketua BPK berpendapat agar pemerintah perlu menetapkan klasifikasi anggaran dalam DIPA sesuai ketentuan.
Foto 2“Pemerintah perlu memberikan sanksi tegas kepada pelanggaran penggunaan Bantuan Sosial, membuat aturan lebih tegas tentang kriteria penggunaan belanja bantuan sosial, mekanisme pertanggungjawaban serta perlakuan sisa dana bantuan sosial pada akhir tahun,” tambah Ketua BPK.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK menyatakan bahwa LKPP tahun 2012 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sama seperti opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2011. LHP atas LKPP tahun 2012 tersebut diserahkan kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman dan disaksikan para anggota DPD RI, Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, para Anggota BPK RI dan pejabat di lingkungan BPK RI.
Ketua BPK juga menyampaikan apresiasi atas perbaikan signifikan yang telah dilakukan pemerintah. Pemerintah telah melakukan peningkatan ketertiban dalam inventarisasi, penilaian, dan pencatatan Aset Tetap dan Aset Lainnya. Kerja keras pemerintah juga terlihat dari opini pada kementerian Negara/lembaga yang mengalami peningkatan. Dari 67 kementerian/lembaga pada 2011 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WTP)  menjadi 69 kementerian/lembaga pada 2012.

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*