JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Kamis, 18 Juli 2013

LAKI P 45 Berani Gugat ICW


Suasana Konferensi pers di kantor DPP LAKI P 45.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)

JAKARTA, Berita HUKUM - “Koruptor... habisin" koruptor... binasakan" koruptor, tempat koruptor yang baik dimana ? ragunan!!". Itulah yel-yel Laskar Anti Korupsi Perjuangan 45 (LAKI P 45) yang merupakan sebuah Lembaga swadaya masyarakat yang kini mendapat kepercayaan masyarakat dan KPK, saat mengadakan konferensi pers, Rabu (17/7),
dimana transparansi program kerja mereka akan menindaklanjuti hal-hal berikut :

1. Pemerintah dan DPR RI gagal dalam pemberantasan Korupsi.

2. Mengecam Pemerintah, karena 9 tahun terakhir total utang naik dari Rp.1.000 triliun menjadi 2.100 triliun, namun tidak ada pembangunan Infrastruktur yang bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

3. Komisi Adhoc yg lahir di era reformasi tidak memberikan perubahan sistem dalam pemberantasan Korupsi, oleh karenanya harus ditinjau ulang, kecuali KPK.

4. Segera DPR RI mengalokasikan APBN untuk pembangunan gedung KPK, dan penambahan Penyidik minimal 500 Penyidik.

5. KPK segera mengambil alih kasus yg ditangani Kejaksaan dan Kepolisian yang stagnan, setelah oknumnya di jadikan Tersangka.

6. KPK harus berani menjadikan Boediono sebagai Tersangka, serta KPK harus berani menvalidasi kesaksian Yulianis agar saudara Ibas bisa dijadikan Tersangka, serta meneruskan ke Otak Intelektual yang lebih tinggi.

7. Polri dan Kejaksaan harus memberikan citra ke Publik dalam Pemberantasan Korupsi, dengan melakukan Penyelidikan di setiap tingkatan, minimal 1 kasus setiap bulan dan wajib memberikan progres ke media massa paling lama 3 bulan penyelidikan.

8. KPK segera menuntaskan mega skandal korupsi: Century, BLBI, Hambalang, Banggar DPR RI, Wisma Atlit/ PLTS dan lain-lain.

9. DPR RI segera mengajukan Hak Inisiatif, mengajukan DRAFT RUU pembuktian terbalik, serta merevisi UU No.31 THN 1999 - UU No.20 THN 2001, agar hukuman minimal Hukuman 20 tahun Penjara dan atau seumur hidup, serta Hukuman Mati.

10. Pejabat Tinggi Negara Wajib meletakkan Jabatanya di Partai, ketika menjabat, ‘Loyalty to My Party And When Loyalty to My Country Begin’ oleh sebab itu harus masuk dalam DRAFT RUU Pilpres untuk menjadi UU.

11. Segera menahan Anas Urbaningrum, A. Mallarageng, Dada Rosada.

“ICW inikan terkenal sejak dulu, bahwa ia melakukan investigasi, melakukan penelitian, seolah-olah beritanya sangat akurat. Namun memang belakangan setelah kita liat di Indonesian Lawyer Club dibuka oleh Fahri, dibuka oleh Nudirman Munir, dibuka oleh teman dari PDIP itu bahwa ICW menerima dana dari asing, sebenarnya ICW sudah melanggar konstitusi. Kalau mereka benar-benar menerima dana asing berarti mereka otomatis mengikuti keinginan pihak asing, sadar atau tidak sadar, mereka mengaku atau tidak mengaku berarti mereka adalah bonekanya pihak asing. Jika begitu mereka sudah tidak benar, makanya ICW dulu Zamannya Antasari kan mau diperiksa, Antasari diperiksa dulu di tingkat Penyidik Umum (PU), ICW juga diminta pertanggungjawaban keuangannya dari mana saja, karena ICW itu melakukan konferensi pers dimana-mana pasti mengeluarkan dana. Kalau saat ini publik menanyakan dana ICW berasal dari mana, maka LAKI P 45 juga mempertanyakan kalo foundernya dari Amerika, Inggris, Australia kata orang itu sama saja ICW menghianati NKRI. Karena bila dia dibiayai dana asing, mustahil untuk perbaikan negeri,” ujar HM Hasbi Ibrohim ketika ditanya oleh pewarta BeritaHUKUM.com mengenai polemik permasalahan yang sedang mendera ICW.

“Kita enggak bermaksud intervensi mencampuri urusan rumah tangga ICW, tapi bila benar itu data dari investigasi teman-teman dan dari masyarakat yang kami dapatkan, ya kita akan bongkar. LAKI P 45 pun kalau misalnya di setir dan di biaya dari dana asing harus dibongkar dan dibubarin. Kita tidak berhak bubarin ICW, karena sesuai UU Ormas yang berhak membubarkan organisasi masyarakat itu ya ormas itu sendiri, tetapi rakyat berhak mengontrol kegiatan ormas tersebut.” tambahnya.

"Bila suatu ormas dicampuri oleh pihak asing misalnya dana operasionalnya berasal dari sumbangan asing tersebut, maka sudah pasti ada praktik budaya balas budi berlaku dalam ormas tersebut. Sehingga dikhawatirkan pihak asing dengan mudah ‘merampok’ kekayaan sumber daya alam Indonesia.” tegas Sekjen LAKI P 45 ini.

Menurut beliau, pihak asing itu memang mendukung pemberantasan korupsi secara global, akan tetapi kita harus mampu melihat dengan jeli niat baik tersebut, sebab niat baik tidak selamanya baik, lain halnya bila niat baik tersebut tulus dan benar-benar terbukti murni, maka beliau rasa hal tersebut patut didukung penuh.

Saat ini LAKI P 45 telah mengantongi berkas-berkas yang akurat dan siap diajukan kepada KPK, untuk mengusut dan menuntaskan permasalahan korupsi, baik yang sedang ditangani oleh KPK maupun berkas-berkas yang belum ditangani oleh KPK.

HM Hasbi Ibrohim bersama dengan para Pendiri, Pembina, Ketua-ketua DPP, juga cabang dan ranting LAKI P 45 diseluruh Indonesia, dan para laskar pejuang siap menghadapi opini masyarakat dengan positif, walau rakyat sempat menempatkan citra buruk terhadap ormas-ormas yang sejenis kepada Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, serta komitmen Misi untuk Indonesia Tanpa Koruptor terwujud, berkat kontribusi LAKI P 45 dan opini masyarakat kembali pulih ke depannya.

Ditambahkan juga LAKI P 45 sangat memahami bila korupsi itu bukan hanya berbentuk penggelapan nilai rupiah yang merugikan negara, akan tetapi LAKI P 45 juga fokus mengusut korupsi akan sumber daya alam di wilayah di Indonesia. Di contohkan seperti perambahan hutan yang tidak sesuai dengan AMDAL dan kepentingan untuk masyarakat luas secara umum. Memperjuangkan hak-hak rakyat yang terampas oleh perilaku bisnis curang, seperti penyitaan lahan tanah, penggusuran rumah yang tidak sesuai dengan UU dan Hukum di wilayah Indonesia.(bhc/ink)

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*