JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Senin, 08 Juli 2013

REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BELITUNG TIMUR TIDAK TERCATAT DALAM KAS DAERAH SEBESAR Rp664.210.260,00

Depok Jaya, 8 Juli 2013 (laskarantikorupsipejuang45.blogspot.com)
KONDISI
Berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima Nomor 02/BA/ASSET/V/2005, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2005 Pemerintah Kabupaten Belitung  telah menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berupa Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) Kabupaten Belitung yang terdiri dari PDAM Cabang Manggar, PDAM Cabang Kelapa Kampit dan PDAM Cabang Gantung.
Atas penyerahan tersebut, Bupati Belitung Timur menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tanggal 4 Oktober 2005 tentang Penyerahan pengelolaan Air Bersih dan Aset-aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepada Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah dan Perhubungan.
Dengan demikian eks Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung meliuputi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Manggar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Kelapa Kampit dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Gantung selanjutnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah dan Perhubungan Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada Pemegang Kas diketahui bahwa dari kegiatan operasional selama tahun 2005, PDAM Kabupaten Belitung Timur yang terdiri dari 3 cabang telah memperoleh pendapatan sebesar Rp332.105.130,00, dengan rincian sebagai berikut :
No
PDAM
Jumlah (Rp)
1
Cabang Kelapa Kampit
35.563.440,00
2
Cabang Gantung
186.880.020,00
3
Cabang Manggar
109.661.670,00

Jumlah
332.105.130,00


Hasil pemeriksaan dan konfirmasi lebih lanjut diketahui bahwa uang hasil pendapatan dari kegiatan operasional tersebut sebesar Rp332.105.130,00 tidak disetorkan ke Kas Daerah melainkan digunakan langsung untuk pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional sehingga tidak tercatat sebagai penerimaan daerah.
Dari kondisi tersebut dapat diketahui bahwa realiasi pendapatan dan belanja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung Timur tidak melalui Kas Daerah sebesar Rp664.210.260,00 (Rp332.105.130,00 + Rp332.105.130,00).

KRITERIA
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a.       Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 11 yang menyatakan bahwa semua transaksi Keuangan Daerah baik Penerimaan Daerah maupun Pengeluaran Daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah.
b.      Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan dan Perhitungan APBD Tahun 2002 Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penerimaan kas disetor sepenuhnya ke rekening Pemerintah Daerah pada Bank.

AKIBAT
Keadaan tersebut mengakibatkan:
a.       Penerimaan dan Pengeluaran Daerah disajikan kurang dari seharusnya sebesar Rp664.210.260,00.
b.      Membuka peluang terjadinya penyalahgunaan pendapatan PDAM Kabupaten Belitung Timur.

SEBAB
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah dan Perhubungan tidak berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*