Depok Jaya, 8 Juli 2013 (laskarantikorupsipejuang45.blogspot.com)
Berdasarkan Surat Berita Acara Serah
Terima Nomor 02/BA/ASSET/V/2005, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2005
Pemerintah Kabupaten Belitung telah
menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berupa Personil,
Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) Perusahaan Daerah Air Minun
(PDAM) Kabupaten Belitung yang terdiri dari PDAM Cabang Manggar, PDAM Cabang
Kelapa Kampit dan PDAM Cabang Gantung.
Atas penyerahan tersebut, Bupati Belitung
Timur menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tanggal 4 Oktober 2005
tentang Penyerahan pengelolaan Air Bersih dan Aset-aset Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kepada Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah dan Perhubungan.
Dengan demikian eks Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Belitung meliuputi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Cabang Manggar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Kelapa Kampit dan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Gantung selanjutnya berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah dan
Perhubungan Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan
pemeriksaan atas bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada Pemegang Kas
diketahui bahwa dari kegiatan
operasional selama tahun 2005, PDAM Kabupaten Belitung Timur yang terdiri dari
3 cabang telah memperoleh pendapatan sebesar Rp332.105.130,00, dengan rincian
sebagai berikut :
No
|
PDAM
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
Cabang Kelapa Kampit
|
35.563.440,00
|
2
|
Cabang Gantung
|
186.880.020,00
|
3
|
Cabang Manggar
|
109.661.670,00
|
Jumlah
|
332.105.130,00
|
Hasil pemeriksaan dan konfirmasi lebih
lanjut diketahui bahwa uang hasil pendapatan dari kegiatan operasional tersebut
sebesar Rp332.105.130,00 tidak disetorkan ke Kas Daerah melainkan digunakan
langsung untuk pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional sehingga tidak
tercatat sebagai penerimaan daerah.
Dari kondisi tersebut dapat diketahui
bahwa realiasi pendapatan dan belanja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Belitung Timur tidak melalui Kas Daerah sebesar Rp664.210.260,00
(Rp332.105.130,00 + Rp332.105.130,00).
KRITERIA
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 11 yang
menyatakan bahwa semua transaksi Keuangan Daerah baik Penerimaan Daerah maupun
Pengeluaran Daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun
2002 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Serta Tata Cara
Pengawasan, Penyusunan dan Perhitungan APBD Tahun 2002 Pasal 44 ayat (1) yang
menyatakan bahwa setiap penerimaan kas disetor sepenuhnya ke rekening
Pemerintah Daerah pada Bank.
AKIBAT
Keadaan tersebut mengakibatkan:
a. Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
disajikan kurang dari seharusnya sebesar Rp664.210.260,00.
b. Membuka peluang terjadinya penyalahgunaan pendapatan
PDAM Kabupaten Belitung Timur.
SEBAB
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas
Permukiman dan Prasarana Wilayah dan Perhubungan tidak berpedoman kepada
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar