JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Kamis, 25 Juli 2013

Eggy Sudjana Sarankan Habib Rizieq Laporkan Ruhut ke Polisi


    Jakarta – FPI: Advokat senior dan aktivis Eggy Sudjana menyarankan kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab untuk melaporkan balik Ruhut Sitompul ke polisi. Ini terkait ucapan politisi Partai Demokrat itu yang meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mencari-cari celah supaya Habib Rizieq bisa ditangkap.
    "Secara hukum, kategori menghina Presiden sudah dicabut pasalnya oleh saya di Mahkamah Konstitusi, yaitu pasal 134 dan 136 bis KUHP. Jadi tidak ada hukum yang mengaturnya lagi tentang hal penghinaan pada Presiden," jelas Eggy Sudjana kepada Suara Islam Online, Kamis (25/7/2013).
    Eggy, yang kini sedang mengikuti proses Pilgub Jawa Timur menyebut Ruhut sebagai orang yang tidak memahami hukum. "Ruhut tidak paham hukum tersebut yang mengatakan Habib Rizieq harus ditangkap," lanjutnya.

    Panglima LEPAS itu menjelaskan, yang benar jika SBY merasa terhina dan dicemarkan namanya maka berdasarkan pasal 110 KUHP dia harus melaporkan Habib Rizieq ke polisi atau Klach Delik (delik aduan). Dengan pasal itupun Habib Rizieq tidak dapat ditangkap. Sebab pasal 110 KUHP tersebut sanksi hukumannya cuma 9 bulan saja jika diputus lewat pengadilan. Sementara orang yang bisa ditangkap itu jika diduga kuat melanggar pasal-pasal yang sanksi hukumannya paling rendah 5 tahun penjara.
    "Jadi atas dasar tersebut sebaiknya Habib justru laporkan si Ruhut ke Polisi dengan tuduhan fitnah (pasal 111 KUHP) dan penyalahgunaan wewenangnya dia sebagai anggota DPR RI kiranya dapat dikenakan pasal 421 KUHP," saran Eggy.
    Sebelumnya, seperti dikutip Tribunnews.com, Ruhut mengeluarkan pernyataan yang mendesak aparat untuk mencari celah supaya Habib Rizieq ditangkap. "Pernyataan-pernyataan dari Rizieq provokatif itu. Kepolisian dan kejaksaan perlu mencari celah bagaimana untuk bisa ditangkap. Tangkap saja pak polisi segera karena ini kan Presiden yang dihina dan tindakan FPI ini sudah berkali-kali," ujar Ruhut, Rabu (24/7/2013).
    Padahal, seperti diketahui pada 4 Desember 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wapres dalam KUHP. Permohonan judicial review itu diajukan oleh aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir. [slm/FPI]

    0 komentar:

    SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

    Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
    FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*