Depok Jaya, 26 Juli 2013 (laskarantikorupsipejuang45.blogspot.com) Amburadulnya pengelolaan keuangan daerah menunjukkan tidak transparanya pemeriksaan BPK. Semakin banyak penyiimpangan/penyelewengan yang dilakukan oleh para pejabat pengelola atau penanggung jawab keuangan daerah, seperti gubernur,bupati dan walikota, termasuk aparat dibawahnya hingga pegawai negeri sipil yang dipercaya sebagai bendaharawan tidak mampu menjalankan amanah itu dengan sebaik-baiknya.
Penerimaan dan Pengeluaran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tidak Melalui Kas Daerah Sebesar Rp401.562.372,00
KONDISI
Pemerintah Kabupaten Merangin dalam Tahun Anggaran (TA) 2005 telah menganggarkan penerimaan Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1.150.763.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.490.719.791,00 atau 216,44 % yang terdiri dari penerimaan bagi hasil PBB sektor Pedesaan sebesar Rp265.055.325,00, sektor Perkotaan sebesar Rp1.845.429.273,00, dan pengembalian penghasilan PBB dari Pusat sebesar Rp380.235.193,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa selain melakukan transfer atas pembagian hasil penerimaan PBB, Menteri Keuangan, d.h.i Kepala Kantor Pelayanan PBB Muara Bungo juga mentransfer pembagian Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) kepada Kabupaten Merangin, akan tetapi uang pembagian BP-PBB tersebut tidak ditransfer ke rekening Kas Daerah melainkan langsung ke rekening Bendahara Khusus BP-PBB Dinas Pendapatan Daerah di BRI Cabang Bangko dengan Nomor Rekening 0275.01.000044.30.8 yang jumlah keseluruhan selama TA 2005 sebesar Rp401.562.372,00 dengan rincian sebagai berikut:
No. Bulan Tgl Dibagikan BP-PBB (Rp)
1 Januari 28 Januari 2005 1.198.566,00
2 Pebruari 28 Februari 2005 20.934,00
3 Maret 31 Maret 2005 187.730,00
4 April 29 April 2005 2.259.394,00
5 Juni 30 Juni 2005 128.698.672,00
6 Juli 29 Juli 2005 127.711.304,00
7 Agustus 31 Agustus 2005 5.698.696,00
8 September 30 September 2005 7.723.452,00
9 Oktober 31 Oktober 2005 128.063.624,00
JUMLAH 401.562.372,00
Berdasarkan penjelasan Bendahara Khusus BP-PBB Dinas Pendapatan Daerah diketahui bahwa untuk TA 2005 memang BP-PBB langsung dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merangin dan tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Daerah.
KRITERIA
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 11 yang menyatakan bahwa semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD Pasal 4 yang menyatakan bahwa semua pendapatan, belanja dan pembiayaan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
AKIBAT
Terjadinya penerimaan dan pengeluaran BP-PBB yang tidak melalui Kas Daerah tersebut mengakibatkan Perhitungan APBD Kabupaten Merangin dari sisi pendapatan ataupun belanja lebih kecil dari seharusnya sebesar Rp401.562.372,00.
SEBAB
Keadaan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendapatan kurang memahami ketentuan peraturan perundangan yang berlaku mengenai pengelolaan BP-PBB.
KOMENTAR INSTANSI
(Terlampir)
KONDISI
Pemerintah Kabupaten Merangin dalam Tahun Anggaran (TA) 2005 telah menganggarkan penerimaan Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1.150.763.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.490.719.791,00 atau 216,44 % yang terdiri dari penerimaan bagi hasil PBB sektor Pedesaan sebesar Rp265.055.325,00, sektor Perkotaan sebesar Rp1.845.429.273,00, dan pengembalian penghasilan PBB dari Pusat sebesar Rp380.235.193,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa selain melakukan transfer atas pembagian hasil penerimaan PBB, Menteri Keuangan, d.h.i Kepala Kantor Pelayanan PBB Muara Bungo juga mentransfer pembagian Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) kepada Kabupaten Merangin, akan tetapi uang pembagian BP-PBB tersebut tidak ditransfer ke rekening Kas Daerah melainkan langsung ke rekening Bendahara Khusus BP-PBB Dinas Pendapatan Daerah di BRI Cabang Bangko dengan Nomor Rekening 0275.01.000044.30.8 yang jumlah keseluruhan selama TA 2005 sebesar Rp401.562.372,00 dengan rincian sebagai berikut:
No. Bulan Tgl Dibagikan BP-PBB (Rp)
1 Januari 28 Januari 2005 1.198.566,00
2 Pebruari 28 Februari 2005 20.934,00
3 Maret 31 Maret 2005 187.730,00
4 April 29 April 2005 2.259.394,00
5 Juni 30 Juni 2005 128.698.672,00
6 Juli 29 Juli 2005 127.711.304,00
7 Agustus 31 Agustus 2005 5.698.696,00
8 September 30 September 2005 7.723.452,00
9 Oktober 31 Oktober 2005 128.063.624,00
JUMLAH 401.562.372,00
Berdasarkan penjelasan Bendahara Khusus BP-PBB Dinas Pendapatan Daerah diketahui bahwa untuk TA 2005 memang BP-PBB langsung dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merangin dan tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Daerah.
KRITERIA
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 11 yang menyatakan bahwa semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD Pasal 4 yang menyatakan bahwa semua pendapatan, belanja dan pembiayaan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
AKIBAT
Terjadinya penerimaan dan pengeluaran BP-PBB yang tidak melalui Kas Daerah tersebut mengakibatkan Perhitungan APBD Kabupaten Merangin dari sisi pendapatan ataupun belanja lebih kecil dari seharusnya sebesar Rp401.562.372,00.
SEBAB
Keadaan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendapatan kurang memahami ketentuan peraturan perundangan yang berlaku mengenai pengelolaan BP-PBB.
KOMENTAR INSTANSI
(Terlampir)
0 komentar:
Posting Komentar