JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Jumat, 26 Juli 2013

AMBURADULNYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH



Depok Jaya, 26 Juli 2013 (laskarantikorupsipejuang45.blogspot.com) Amburadulnya pengelolaan keuangan daerah menunjukkan tidak transparanya pemeriksaan BPK. Semakin banyak penyiimpangan/penyelewengan yang dilakukan oleh para pejabat pengelola atau penanggung jawab keuangan daerah, seperti gubernur,bupati dan walikota, termasuk aparat dibawahnya hingga pegawai negeri sipil yang dipercaya sebagai bendaharawan tidak mampu menjalankan amanah itu dengan sebaik-baiknya.

Ini contoh pengelolaan daerah dari kabupaten merangin yang pernah saya periksa.

Penerimaan dan Pengeluaran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tidak Melalui Kas Daerah Sebesar Rp401.562.372,00

KONDISI
Pemerintah Kabupaten Merangin dalam Tahun Anggaran (TA) 2005 telah menganggarkan penerimaan Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1.150.763.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.490.719.791,00 atau 216,44 % yang terdiri dari penerimaan bagi hasil PBB sektor Pedesaan sebesar Rp265.055.325,00, sektor Perkotaan sebesar Rp1.845.429.273,00, dan pengembalian penghasilan PBB dari Pusat sebesar Rp380.235.193,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa selain melakukan transfer atas pembagian hasil penerimaan PBB, Menteri Keuangan, d.h.i Kepala Kantor Pelayanan PBB Muara Bungo juga mentransfer pembagian Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) kepada Kabupaten Merangin, akan tetapi uang pembagian BP-PBB tersebut tidak ditransfer ke rekening Kas Daerah melainkan langsung ke rekening Bendahara Khusus BP-PBB Dinas Pendapatan Daerah di BRI Cabang Bangko dengan Nomor Rekening 0275.01.000044.30.8 yang jumlah keseluruhan selama TA 2005 sebesar Rp401.562.372,00 dengan rincian sebagai berikut:
No. Bulan Tgl Dibagikan BP-PBB (Rp)
1 Januari 28 Januari 2005 1.198.566,00
2 Pebruari 28 Februari 2005 20.934,00
3 Maret 31 Maret 2005 187.730,00
4 April 29 April 2005 2.259.394,00
5 Juni 30 Juni 2005 128.698.672,00
6 Juli 29 Juli 2005 127.711.304,00
7 Agustus 31 Agustus 2005 5.698.696,00
8 September 30 September 2005 7.723.452,00
9 Oktober 31 Oktober 2005 128.063.624,00
JUMLAH 401.562.372,00

Berdasarkan penjelasan Bendahara Khusus BP-PBB Dinas Pendapatan Daerah diketahui bahwa untuk TA 2005 memang BP-PBB langsung dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merangin dan tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Daerah.
KRITERIA
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 11 yang menyatakan bahwa semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD Pasal 4 yang menyatakan bahwa semua pendapatan, belanja dan pembiayaan dianggarkan secara bruto dalam APBD.

AKIBAT
Terjadinya penerimaan dan pengeluaran BP-PBB yang tidak melalui Kas Daerah tersebut mengakibatkan Perhitungan APBD Kabupaten Merangin dari sisi pendapatan ataupun belanja lebih kecil dari seharusnya sebesar Rp401.562.372,00.

SEBAB
Keadaan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendapatan kurang memahami ketentuan peraturan perundangan yang berlaku mengenai pengelolaan BP-PBB.

KOMENTAR INSTANSI
(Terlampir) 

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*