JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Senin, 24 Februari 2014

BPK RI bertemu JAN Malaysia di Bandung

18 Februari 2014

Badan Pemeriksa Keuangan RI kembali bertemu dengan Jabatan Audit Negara (JAN) Malaysia dalam tajuk Pertemuan Teknis ke-12 pada 16 – 18 Februari 2014 di Bandung, Jawa Barat,. Pertemuan ini dihadiri oleh Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa, Anggota V BPK, Agung Firman Sampurna,Tortama KN IV BPK, Saiful Anwar Nasution, dan Tortama KN V BPK, Heru Kreshna Reza. Sedangkan JAN Malaysia diwakili oleh Deputy Auditor General of JAN Malaysia Datuk Haji Anwari bin Suri dan Director Zulkipli Bin Abdullah. Dalam pertemuan ini BPK RI mengirimkan tim teknis dari Auditorat IV A, Auditorat V A, dan Auditorat VII A serta Biro Sumber Daya Manusia.

Pertemuan teknis ini merupakan wadah pertukaran pengalaman antara dua pihak mengenai pemeriksaan bidang kehutanan dan perubahan iklim, pemeriksaan pengelolaan haji dan pemeriksaan minyak dan gas serta pertukaran pengalaman bidang manajemen sumber daya manusia (SDM). Selain itu, kedua belah pihak juga membahas rencana implementasi kerja sama bilateral dalam rencana aksi kerja sama bilateral.
Pertemuan ini menelurkan beberapa rencana aksi kesepakatan bilateral, antara lain pelaksanaan parallel audit bidang kehutanan dengan topik “Forestry, Land Use Planning and Its Impact to Climate Change”; pelaksanaan parallel audit bidang pengelolaan haji dengan topik “Hajj Registration, Forecasting and Segregation of Implementation Policy”; dan pelaksanaanmapping mission Biro SDM ke JAN Malaysia.
Sebagai informasi, BPK RI dan JAN Malaysia telah menjalin kerja sama dalam payung Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 4 November 2007 di Mexico City. Dengan MoU ini kedua belah pihak telah malaksanakan pemeriksaan paralel atas manajemen hutan, manajemen hutan bakau di Selat Malaka, dan Illegal, Unreported dan Unregulated(IUU) FishingSelain melibatkan satker di kaintor pusat, kerja sama dengan JAN Malaysia juga mencakup kerja sama antar Kantor Perwakilan di dua institusi melalui kegiatan Social Interaction Program (SIP). Dua kali SIP telah dilaksanakan di Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatra Utara (Agustus 2013) dan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Desember 2013). Pertemuan teknis selanjutnya akan diadakan di Malaysia pada Agustus 2014.
BPK RI dan JAN Malaysia memperoleh manfaat atas kerjasama ini dalam bentuk peningkatan kapasitas pemeriksaan khususnya pada bidang-bidang yang telah dilakukan kerjasama BPK RI dan JAN Malaysia.

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*