JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Sabtu, 03 Agustus 2013

PEMERINTAHAN ALEXNURDIN YANG GAGAL DI KABUPATEN MUSI BANYU ASIN (MUBA) PADA TAHUN 2005

     
RESUME HASIL PEMERIKSAAN

Depok Jaya, 3 Agustus 2013 (laskarantikorupsipejuang45.blogspot.com) Berdasarkan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1973, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 dan 2005 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.
Pemeriksaan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu dilakukan dengan berpedoman pada Standar Audit Pemerintahan yang ditetapkan oleh BPK-RI pada Tahun 1995.
Anggaran Belanja Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp615.206.862.173,91 yang terdiri dari Belanja Aparatur Daerah sebesar Rp252.339.083.691,00, Belanja Pelayanan Publik sebesar Rp223.780.908.171,85, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar Rp46.287.923.217 dan Belanja Tidak Tersangka sebesar Rp24.355.416.002,91  dengan realisasi sebesar Rp530.829.209.890,37 yang terdiri dari Belanja Aparatur Daerah sebesar Rp223.780.908.171,85, Belanja Pelayanan Publik sebesar Rp241.875.406.283,52, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar Rp41.469.732.366,00 dan Belanja Tidak Tersangka sebesar Rp23.703.163.069,00. Sedangkan Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp490.552.339.598,00 terdiri dari Belanja Aparatur Daerah sebesar Rp246.119.481.497,00, Belanja Pelayanan Publik sebesar Rp200.720.686.377 Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar Rp34.894.991.047,00 dan Belanja Tidak Tersangka sebesar Rp8.817.180.677,00 dengan realisasi sampai dengan Triwulan III sebesar Rp383.115.299.425,09 yang terdiri dari Belanja Aparatur Daerah sebesar Rp146.161.106.153,49, Belanja Pelayanan Publik sebesar Rp163.761.147.661,60, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar Rp29.986.100.00,00 dan Belanja Tidak Tersangka sebesar Rp5.904.231.395,00.
Pemeriksaan dilakukan untuk Tahun Anggaran 2004 dan 2005 yaitu atas Belanja Aparatur Daerah yang terdiri dari Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan, dan Belanja Modal serta Belanja Pelayanan Publik yang terdiri dari Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan, Belanja Modal, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan,  dan Belanja Tidak Tersangka.
Dari realisasi Belanja Aparatur Daerah dan Belanja Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp223.780.908.171,85 dan Rp241.875.406.283,52, telah dilakukan pemeriksaan masing-masing sebesar Rp45.964.781.753,00  atau 20,54% dan sebesar Rp241.875.406.283,52 atau 100% dari realisasi. Untuk Tahun Anggaran 2005, dari realisasi Belanja Aparatur Daerah dan Belanja Pelayanan Publik sebesar Rp146.161.106.153,49 dan Rp163.761.147.661,60 telah dilakukan pemeriksaan Belanja Aparatur Daerah sebesar Rp62.536.165.099,00  atau 42,79% dan Belanja Pelayanan Publik sebesar Rp76.716.117.777,00 atau 47,85% dari realisasi.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang dicapai, hasil pemeriksaan masih menunjukkan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian, yakni sebagai berikut:
1.        Penyimpangan yang Mengganggu Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan
Biaya Langsung Personil Pada Pekerjaan Jasa Konsultan Sebesar Rp249.500.000,00 Tidak Dilengkapi Bukti Yang Sah.
2.        Penyimpangan Terhadap Kriteria/Peraturan yang Telah Ditetapkan
a.    Uang Lumpsum Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Sebesar Rp220.000.000,00 Dibayarkan Secara Tunai Sebagai Penambah Penghasilan;
b.    Kemahalan Harga Kontrak Atas Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Empat Sebesar Rp576.645.925,00;
c.    Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Sebesar Rp90.000.000,00 Dibayarkan Secara Tunai Sebagai Penambah Penghasilan;
d.   Prosedur Penunjukan Langsung pada Proyek Pengembangan E-Government Tahap II Merugikan Keuangan Daerah Senilai Rp744.360.000,00;
e.    Pekerjaan Sheet Piles Tidak Sesuai Prestasi Sebesar Rp250.481.250,00  dan Pekerjaan Timbunan Tanah Memboroskan Keuangan Daerah sebesar Rp433.762.500,00;
f.     Kekurangan Volume Timbunan Tanah Pada Proyek Pemasangan Paving Block Pada Halaman Kantor Dinas PU Bina Marga Senilai Rp389.436.672,70;
g.    Kekurangan Volume AC Dan ATB pada Proyek-Proyek di Lingkungan Dinas PU Bina Marga Senilai Rp211.402.356,18;
h.    Terdapat Biaya-Biaya Overhead Pada Proyek-Proyek Di Lingkungan Dinas PU Cipta Karya Senilai Rp181.816.000,00.
i.      Perencanaan Pembangunan Sarana Olah Raga Penunjang PON XVI Tidak Didasari Kemampuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp30.509.850.593,00
3.        Penyimpangan Yang  Mengganggu Azas Kehematan
Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebesar Rp832.900.000,00 Tidak Didasari Peraturan Daerah;
4.        Penyimpangan yang Dapat Mengakibatkan Tidak Tercapainya Program yang Direncanakan.

Penyelesaian Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan dengan Metode Recycling dalam Pembangunan Jembatan Terlambat dan Kepada Rekanan Harus Dikenakan Denda Sebesar Rp245.515.500,00

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*