RESUME HASIL PEMERIKSAAN
Depok Jaya, 3 Agustus 2013 (laskarantikorupsipejuang45.blogspot.com) Berdasarkan
ketentuan Pasal 23 E Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1973, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2004 dan 2005 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.
Pemeriksaan
atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu dilakukan
dengan berpedoman pada Standar Audit Pemerintahan yang ditetapkan oleh BPK-RI
pada Tahun 1995.
Anggaran
Belanja Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp615.206.862.173,91
yang terdiri dari Belanja Aparatur Daerah sebesar Rp252.339.083.691,00, Belanja
Pelayanan Publik sebesar Rp223.780.908.171,85, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan
Keuangan sebesar Rp46.287.923.217 dan Belanja Tidak Tersangka sebesar
Rp24.355.416.002,91 dengan realisasi sebesar
Rp530.829.209.890,37 yang terdiri dari Belanja Aparatur Daerah sebesar Rp223.780.908.171,85,
Belanja Pelayanan Publik sebesar Rp241.875.406.283,52, Belanja Bagi Hasil dan
Bantuan Keuangan sebesar Rp41.469.732.366,00 dan Belanja Tidak Tersangka
sebesar Rp23.703.163.069,00. Sedangkan Tahun
Anggaran 2005 sebesar Rp490.552.339.598,00 terdiri
dari Belanja Aparatur Daerah sebesar Rp246.119.481.497,00, Belanja Pelayanan Publik
sebesar Rp200.720.686.377 Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar
Rp34.894.991.047,00 dan Belanja Tidak Tersangka sebesar Rp8.817.180.677,00 dengan
realisasi sampai dengan Triwulan III sebesar Rp383.115.299.425,09 yang terdiri
dari Belanja Aparatur Daerah sebesar Rp146.161.106.153,49, Belanja Pelayanan
Publik sebesar Rp163.761.147.661,60, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
sebesar Rp29.986.100.00,00 dan Belanja Tidak Tersangka sebesar Rp5.904.231.395,00.
Pemeriksaan
dilakukan untuk Tahun Anggaran 2004 dan 2005 yaitu atas Belanja Aparatur Daerah
yang terdiri dari Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan,
dan Belanja Modal serta Belanja Pelayanan Publik yang terdiri dari Belanja Administrasi
Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan, Belanja Modal, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan
Keuangan, dan Belanja Tidak Tersangka.
Dari
realisasi Belanja Aparatur Daerah dan Belanja Pelayanan Publik Tahun Anggaran
2004 sebesar Rp223.780.908.171,85 dan Rp241.875.406.283,52, telah dilakukan
pemeriksaan masing-masing sebesar Rp45.964.781.753,00 atau 20,54% dan sebesar Rp241.875.406.283,52 atau
100% dari realisasi. Untuk Tahun Anggaran 2005, dari realisasi Belanja Aparatur
Daerah dan Belanja Pelayanan Publik sebesar Rp146.161.106.153,49 dan Rp163.761.147.661,60
telah dilakukan pemeriksaan Belanja Aparatur Daerah sebesar Rp62.536.165.099,00 atau 42,79% dan Belanja Pelayanan Publik sebesar Rp76.716.117.777,00
atau 47,85% dari realisasi.
Tanpa
mengurangi keberhasilan yang dicapai, hasil pemeriksaan masih menunjukkan
beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian, yakni sebagai berikut:
1.
Penyimpangan
yang Mengganggu Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan
Biaya Langsung Personil Pada
Pekerjaan Jasa Konsultan Sebesar Rp249.500.000,00 Tidak Dilengkapi Bukti Yang Sah.
2.
Penyimpangan
Terhadap Kriteria/Peraturan yang Telah Ditetapkan
a.
Uang Lumpsum Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD
Sebesar Rp220.000.000,00 Dibayarkan Secara Tunai Sebagai Penambah Penghasilan;
b.
Kemahalan Harga Kontrak Atas Pengadaan Kendaraan
Bermotor Roda Empat Sebesar Rp576.645.925,00;
c.
Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Sebesar
Rp90.000.000,00 Dibayarkan Secara Tunai Sebagai Penambah Penghasilan;
d.
Prosedur Penunjukan Langsung pada Proyek Pengembangan
E-Government Tahap II Merugikan Keuangan Daerah Senilai Rp744.360.000,00;
e.
Pekerjaan Sheet Piles Tidak Sesuai Prestasi Sebesar Rp250.481.250,00 dan Pekerjaan Timbunan Tanah Memboroskan
Keuangan Daerah sebesar Rp433.762.500,00;
f.
Kekurangan
Volume Timbunan Tanah Pada Proyek Pemasangan Paving Block Pada Halaman Kantor
Dinas PU Bina Marga Senilai Rp389.436.672,70;
g.
Kekurangan
Volume AC Dan ATB pada Proyek-Proyek di Lingkungan Dinas PU Bina Marga Senilai Rp211.402.356,18;
h.
Terdapat
Biaya-Biaya Overhead Pada Proyek-Proyek Di Lingkungan Dinas PU Cipta Karya
Senilai Rp181.816.000,00.
i.
Perencanaan
Pembangunan Sarana Olah Raga Penunjang PON XVI Tidak Didasari Kemampuan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Membebani Keuangan Daerah
Sebesar Rp30.509.850.593,00
3.
Penyimpangan
Yang Mengganggu Azas Kehematan
Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebesar Rp832.900.000,00
Tidak Didasari Peraturan Daerah;
4.
Penyimpangan yang Dapat Mengakibatkan Tidak
Tercapainya Program yang Direncanakan.
Penyelesaian Pekerjaan
Lanjutan Peningkatan Jalan dengan Metode Recycling dalam Pembangunan Jembatan
Terlambat dan Kepada Rekanan Harus Dikenakan Denda Sebesar Rp245.515.500,00
0 komentar:
Posting Komentar