JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Sabtu, 03 Agustus 2013

Lemahnya Analisa Auditor Menyebabkan Negara Dirugikan Ratusan Milyar Rupiah....

oleh : IMAM SUPRIADI (http://laskarantikorupsipejuang45.blogspot.com)

Tulisan ini saya sajikan sebagai bahan kajian dan juga renungan, agar semua lapisan masyarakat mencermati makna dari "perbuatan melawan hukum" yang menyebabkan KERUGIAN NEGARA/DAERAH....
Tugas ini saya peroleh ketika saya belum lama dipindahtugaskan dari Kantor Perwakilan Propinsi Lampung ke Kantor Pusat Jakarta. Semoga bermanfaat..

KAJIAN HASIL PEMERIKSAAN
Berdasarkan NOTA DINAS No.283/ND/XVIII.PLG/11/2010 perihal permohonan kajian hukum atas temuan pemeriksaan pendapatan Provinsi Sumatera Selatan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Tim Auditor hanya menilai selisih harga tanpa melihat prosedur yang terjadi di awal saat diadakannya kerjasama dengan pihak ketiga tentang Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. BJLS (Bayu Jaya Lestari Sukses) berdasarkan No. 10/SPK/IV/2002 dan No. KB-01/BJLS/IV/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Pembangunan Kompleks Terpadu di Areal Taman Ria Sriwijaya dan Sekitarnya, yang pada intinya berisi sebagai berikut:
a.       Tujuan kesepakatan bersama tersebut adalah pengembangan pembangunan areal seluas 56.217 m² ysng merupakan kawasan Taman Ria Sriwijaya menjadi kawasan terpadu berupa mall, hotel bintang empat, kantor toko (kanto) dan fasilitas perparkiran;
b.      Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjuk PT.BJLS untuk membangun, membiayai, mengoperasikan dan mengelola gedung pusat perbelanjaan, hotel bintang empat dalam jangka waktu tertentu dan memasarkan kantor toko.
Alasan :
Pemberian hak Pengelolaan Lahan sebagaimana tercantum dalam perjanjian seharusnya tetap mengikuti kesepakatan awal dan aset tetap menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi untuk  melakukan kesepakatan kerjasama harus mengacu kepada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 24 September 1960 di Jakarta yang dimuat di Lembaran Negara : LN 1960/104; TLN NO. 2043 pada Pasal 2. yang berbunyi :
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar
dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang
angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu
pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini
memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai
bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut
pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang
merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat
dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakatmasyarakat
hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah.

2.      Tim Auditor seharusnya menelusuri maksud dan tujuan PT BJLS untuk menguasai aset negara (dhi. Pemerintah Provinsi) secara melawan hukum sebelum masa perjanjian itu berakhir (selama 25 tahun), tetapi sudah dibuatkan serifikasi atas aset yang menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Alasan :
Dalam point (d) PT. BJLS seharusnya memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi setelah aset yang dikelola beroperasi, yakni pada tahun ke-2 (setahun setelah beroperasi).
Dalam poin (e) seharusnya PT BJLS menyadari kalau aset tersebut sebenarnya masih milik Pemerintah Provinsi (halaman TP 5.1 dan 5.2) dan tidak melakukan tindakan seperti tidak membeli tanah yang masih dalam status kerjasama (HPL), dalam pengertian tanah atau aset daerah tersebut tidak boleh berpindahtangan, karena setelah selesai masa pengelolaan (HPL/Sewa) seharusnya aset atau tanah tersebut kembali kepada pihak Pemerintah Provinsi.

3.      Pada saat pemeriksaan Tahun Anggaran 2003 berdasarkan Hasil Pemeriksaan No.83a/S/XIV.2/04/2004 tertanggal 30 April 2004 Tim Auditor hanya melihat/menilai Piutang atas Penjualan Lahan Taman Sriwijaya sebesar Rp20.667.180.000,00 yang tidak dilampirkan dalam Lampiran Perhitungan APBD tanpa menanyakan atau menelusuri sebab-sebab tidak dilampirkannya dalam Lampiran Perhitungan Anggaran, sehingga pemeriksaan tidak bisa menemukan hasil yang maksimal (kerugian negara/daerah).
Alasan :
Piutang yang tak dilampirkan dalam Laporan Perhitungan Anggaran yang sangat signifikan seharusnya Tim Auditor memperoleh kepastian sebab musabab tidak dilampirkannya. Kemudian dalam klausul AKIBAT Tim Auditor menampilkan varian angka yang berbeda-beda sebagaimana tertuang dalam judul. Potensi yang disajikan di point (b) sejumlah Rp19.471.331.000,00, kemudian di point (d) sejumlah Rp20.667.180.000,00 dan terakhir di point (e) yang memuat Aset BOT minimal sebesar US$24.293.763.

4.      Pada saat pemeriksaan Tahun Anggaran 2004 Tim Auditor hanya melihat/menilai sisi belum dicantumkannya dalam Neraca (minimal) sebesar Rp107.342.500.000,00

Alasan :
Pencantuman angka minimal pada Neraca belum menunjukkan angka yang pasti, sehingga banyak kemungkinan bisa terjadi, seperti posisi kredit/debet plus atau minus, sisi pelaporan yang belum lengkap karena dokumen pertanggungjawaban belum lengkap/selesai dibuat/disusun. Di sisi yang lain mestinya terlihat/tercatat pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) agar angka ini tidak raib/hilang.


Pendapat Akhir :
Atas analisa tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Ketidakcermatan Tim Auditor atas permasalahan yang timbul dapat dikenakan sanksi hukum (teguran lisan/tertulis), kemungkinan Tim Auditor tidak sepenuhnya menggunakan JUKLAK atau JUKNIS atau mengabaikan JUKLAK atau JUKNIS yang ada.
2.      Perlunya ditindaklanjuti untuk memperdalam atas masalah tersebut terhadap adanya kemungkinan Tim Auditor ‘bermain mata’ dengan pihak AUDITEE., karena tidak tuntasnya permasalahan Aset Negara/Daerah yang lepas ke tangan PIHAK SWASTA yang seharusnya tidak boleh terjadi sebagaimana menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
3.      Kemungkinan (indikasi kerugian negara) bukan cuma melibatkan Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Gubernur, Sekretaris Daerah , melainkan juga Pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan pihak lain seperti BPN.
4.      Seluruh masalah/kasus ini harus dilakukan INVESTIGASI dengan waktu dan biaya yang memadai.


Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*