Oleh : Imam Supriadi
Sebelum penulis uraikan persoalannya, ada baiknya anda memahami kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen ke IV.
Visi dan Misi BPK RI
VISI
Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Dasar Hukum BPK RI
- Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGANPasal 23E(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.Pasal 23F(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.Pasal 23G(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
MISI
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
- Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
sesuai dengan SK BPK RI
TUJUAN STRATEGIS
Melalui pelaksanaan misinya, BPK berupaya untuk mencapai tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
- Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Mewujudkan pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan; dan
- Mewujudkan birokrasi yang modern di BPK.
NILAI-NILAI DASAR
Dalam melaksanakan misinya BPK menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:
- Independensi
- Integritas
- Profesionalisme
Kami menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
Kami membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
Kami membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
Setelah memahami dasar hukum, visi dan misi serta tujuan strategis Badan Pemeriksa Keuangan, penulis (masih sebagai PNS pada Badan Pemeriksa Keuangan) yang pernah dipindahtugaskan ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di Sumatera Bagian Selatan (meliputi: Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bangka Belitung dan Bengkulu) di Kota Palembang dan kemudian dipindahtugaskan kembali ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Lampung di Bandar Lampung sebagai Auditor pada Unit Kerja Seksi Lampung2A akan menceritakan pengalaman pahit yang sampai saat ini tak pernah hilang dari ingatan. Betapa Tidak!? Kejadiannya pada saat Penulis hendak bertanya perihal Dana Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA kepada Kepala Seksi Lampung2A dan juga kepada Kepala Sub Auditorat Lampung2. Kenapa demikian!? Karena setelah PILKADA Propinsi Lampung itu selesai diselenggarakan dan sudah lewat setahun tidak juga diperiksa. Ada Apa Ini??? Alasan yang tidak masuk diakal dan terkesan mengada-ada. Pada waktu Penulis bertanya kepada Kepala Seksi Lampung2A yakni Bapak Paula H. Simatupang yang saya dapatkan jawabannya adalah TIDAK MASUK DALAM "DAFTAR RENCANA KEGIATAN PEMERIKSAAN" atau DRKP. Lho kenapa begitu pak? "Tanya Saja ke BPK sana", karena kebijakan ada disana, kita tak bisa berbuat apa-apa". Merasa tak puas dengan jawaban tersebut Penulis masuk ke ruangan Kepala Sub Auditorat Lampung2 dan bertanya kepada Bapak Ayub Amali. "Kenapa Pilkada (maksudnya Dana Penyelenggaraan PILKADA) Propinsi Lampung tidak diperiksa??" Jawabnya:" Maaf itu sudah arahan dari sana (Pimpinan BPK RI) untuk tidak masuk dalam kegiatan pemeriksaan, karena TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA". Saya terperanjat sekaligus GERAM. "Kok bisa begitu pak?, Bukankah kita pernah memeriksa sebelumnya..!! 'Itu dulu, tetapi sebenarnya kita tidak boleh memeriksa karena itu bukan DOMAIN KITA, bukan TUGAS KITA". Saya sekali lagi terkejut dan SANGAT MARAH. "Sudahlah, saya tak mau berdebat, sekarang tunjukkan DASAR HUKUMNYA KALAU ADA, BAWA KESINI BIAR NANTI SAYA PELAJARI,OK. CUKUP YA, SAYA LAGI REPOT".
Sayapun segera bergegas mencari peraturan perundangannnya. Saya tunjukkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pasal 18
(1)Ikhtisar hasil pemeriksaan semester
disampaikan kepada lembaga perwakilan selambat‑lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
berakhirnya semester yang bersangkutan.
(2)Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/
bupati/walikota selambat‑lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester
yang bersangkutan.
Pasal 19
(1)Laporan hasil pemeriksaan yang telah
disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
(2)Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur
dalam peraturan perundang‑undangan.
(bersambung)
0 komentar:
Posting Komentar