JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Jumat, 09 Agustus 2013

DANA PENYELENGGARAAN PILKADA SELURUH INDONESIA SEJAK TAHUN 2008 TIDAK LAGI DIPERIKSA

Oleh : Imam Supriadi

Sebelum penulis uraikan persoalannya, ada baiknya anda memahami kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen ke IV.

Visi dan Misi BPK RI

VISI

Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Dasar Hukum BPK RI

  1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945
    BAB VIIIA
    BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
    Pasal 23E
    (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
    Pasal 23F
    (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
    (2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
    Pasal 23G
    (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 
    Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

MISI

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  2. Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  3. Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
sesuai dengan SK BPK RI

TUJUAN STRATEGIS

    Melalui pelaksanaan misinya, BPK berupaya untuk mencapai tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
    1. Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
    2. Mewujudkan pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan; dan
    3. Mewujudkan birokrasi yang modern di BPK.

      NILAI-NILAI DASAR

      Dalam melaksanakan misinya BPK menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:
      1. Independensi
      2. Kami menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
      3. Integritas
      4. Kami membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
      5. Profesionalisme
      6. Kami membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.

      Setelah memahami dasar hukum, visi dan misi serta tujuan strategis Badan Pemeriksa Keuangan, penulis (masih sebagai PNS pada Badan Pemeriksa Keuangan) yang pernah dipindahtugaskan ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di Sumatera Bagian Selatan (meliputi: Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bangka Belitung dan Bengkulu) di Kota Palembang dan kemudian dipindahtugaskan kembali ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Lampung di Bandar Lampung sebagai Auditor pada Unit Kerja Seksi Lampung2A akan menceritakan pengalaman pahit yang sampai saat ini tak pernah hilang dari ingatan. Betapa Tidak!? Kejadiannya pada saat Penulis hendak bertanya perihal Dana Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA kepada Kepala Seksi Lampung2A dan juga kepada Kepala Sub Auditorat Lampung2. Kenapa demikian!? Karena setelah PILKADA Propinsi Lampung itu selesai diselenggarakan dan sudah lewat setahun tidak juga diperiksa. Ada Apa Ini??? Alasan yang tidak masuk diakal dan terkesan mengada-ada. Pada waktu Penulis bertanya kepada Kepala Seksi Lampung2A yakni Bapak Paula H. Simatupang yang saya dapatkan jawabannya adalah TIDAK MASUK DALAM "DAFTAR RENCANA KEGIATAN PEMERIKSAAN" atau DRKP. Lho kenapa begitu pak? "Tanya Saja ke BPK sana", karena kebijakan ada disana, kita tak bisa berbuat apa-apa". Merasa tak puas dengan jawaban tersebut Penulis masuk ke ruangan Kepala Sub Auditorat Lampung2 dan bertanya kepada Bapak Ayub Amali. "Kenapa Pilkada (maksudnya Dana Penyelenggaraan PILKADA) Propinsi Lampung tidak diperiksa??" Jawabnya:" Maaf itu sudah arahan dari sana (Pimpinan BPK RI) untuk tidak masuk dalam kegiatan pemeriksaan, karena TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA". Saya terperanjat sekaligus GERAM. "Kok bisa begitu pak?, Bukankah kita pernah memeriksa sebelumnya..!! 'Itu dulu, tetapi sebenarnya kita tidak boleh memeriksa karena itu bukan DOMAIN KITA, bukan TUGAS KITA". Saya sekali lagi terkejut dan SANGAT MARAH. "Sudahlah, saya tak mau berdebat, sekarang tunjukkan DASAR HUKUMNYA KALAU ADA, BAWA KESINI BIAR NANTI SAYA PELAJARI,OK. CUKUP YA, SAYA LAGI REPOT". 
      Sayapun segera bergegas mencari peraturan perundangannnya. Saya tunjukkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

      Pasal 18

      (1)Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan selambat‑lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
      (2)Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/ bupati/walikota selambat‑lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

                                 Pasal 19

      (1)Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
      (2)Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan.




      (bersambung)







      0 komentar:

      SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

      Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
      FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*