JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Kamis, 27 Juni 2013

BPK RI Temukan Permasalahan pada PPh Migas dan Bantuan Sosial

Foto 1

Badan Pemeriksa Keuangan RI masih menemukan permasalahan yang berulang atau permasalahan yang sama seperti tahun sebelumnya dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012, antara lain pada penerimaan PPh Migas dan belanja Bantuan Sosial. BPK mengharapkan peran DPD RI untuk membantu pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Kami berharap DPD RI dapat membantu tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP oleh pemerintah sehingga tidak ada masalah yang sama atau temuan berulang pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP dapat terus ditingkatkan oleh pemerintah,” ungkap Ketua BPK RI, Hadi Poernomo dalam acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2012 kepada DPD RI, di Gedung Nusantara V DPD RI, Jakarta, 13 Juni 2013.
Terkait PPh Migas, BPK masih menemukan permasalahan berulang pada penerimaan PPh Migas selama tiga tahun terakhir. Sampai saat ini, pemerintah belum melaksanakan amandemen Production Sharing Contact (PSC) terhadap KKKS yang menggunakan tax treaty dalam perhitungan PPh Migas yang dibayarkan kepada Negara. “BPK mengharapkan segera dilakukan amandemen PSC untuk mencegah berkurangnya penerimaan Negara dari PPh Migas, yang tahun 2012 minimal sebesar Rp1,30 triliun,” jelas Hadi Poernomo.
Sedangkan terkait belanja Bantuan Sosial, BPK masih menemukan permasalahan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Sosial sebesar Rp31,66 triliun. Berdasar pada permasalahan yang ada dan sesuai dengan hakikat belanja bantuan sosial untuk membantu masyarakat agar tidak timbul masalah sosial, Ketua BPK berpendapat agar pemerintah perlu menetapkan klasifikasi anggaran dalam DIPA sesuai ketentuan.
Foto 2“Pemerintah perlu memberikan sanksi tegas kepada pelanggaran penggunaan Bantuan Sosial, membuat aturan lebih tegas tentang kriteria penggunaan belanja bantuan sosial, mekanisme pertanggungjawaban serta perlakuan sisa dana bantuan sosial pada akhir tahun,” tambah Ketua BPK.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK menyatakan bahwa LKPP tahun 2012 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sama seperti opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2011. LHP atas LKPP tahun 2012 tersebut diserahkan kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman dan disaksikan para anggota DPD RI, Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, para Anggota BPK RI dan pejabat di lingkungan BPK RI.
Ketua BPK juga menyampaikan apresiasi atas perbaikan signifikan yang telah dilakukan pemerintah. Pemerintah telah melakukan peningkatan ketertiban dalam inventarisasi, penilaian, dan pencatatan Aset Tetap dan Aset Lainnya. Kerja keras pemerintah juga terlihat dari opini pada kementerian Negara/lembaga yang mengalami peningkatan. Dari 67 kementerian/lembaga pada 2011 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WTP)  menjadi 69 kementerian/lembaga pada 2012.

SKK Migas Melanggar UU Keuangan Negara dan UU Konstitusi

Polemik antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan lembaga Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) terkait penggunaan anggaran lewat APBN atau tidak, kian memanas. BPK mencatat telah terjadi kesalahan dalam pendanaan SKK Migas sebesar Rp1,6 triliun lantaran memotong langsung dari pendapatan hulu migas tanpa melalui mekanisme APBN.

Sementara Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyatakan bahwa tidak akan mempermasalahkan anggaran operasional dari lembaga yang dipimpinnya. “Anggaran operasional SKK Migas sebesar Rp 1,6 triliun mau lewat APBN ataupun lewat mana silakan saja. Karena yang membuat aturan tersebut kan Kementerian Keuangan. Jadinya buat kami itu terserah saja yang penting berupa uang bukan kertas atau pun daun,” tukas Rudi di Jakarta, Rabu (12/6).
Namun, Rudi mengakui bahwa kecurigaan BPK terhadap SKK Migas mengenai anggaran patut diapresiasi. Pasalnya, tugas BPK harus curiga karena kalau tidak curiga maka itu yang bermasalah. Menurut dia, anggaran yang telahdigunakan oleh SKK Migas merupakan turunan aturan dari BP Migas yang dibiayai dari pendapatan migas sebesar 2%. “Namun, saat ini SKK Migas hanya menggunakan 0,4-0,6% dari pendapatan sektor migas. Kalau disebut pemborosan, mana yang boros. Disuruh menggunakan 1%, tapi kami menggunakan hanya 0,4-0,6%,” tandas dia.
Menanggapi polemik tersebut, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, sejak awal keberadaan SKK Migas tidak ada bedanya dengan BP Migas sehingga apa pun yang dilakukan SKK Migas pastinya telah melanggar UU Konstitusi. “Ada 17 pasal yang dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai BP Migas termasuk mengenai anggaran. Jadi, anggaran yang diterima SKK Migas dari pendapatan hulu migas adalah melanggar UU, baik UU Keuangan Negara maupun UU Konstitusi” tegas Kurtubi kepada Neraca, Rabu.
Bahkan, Kurtubi menilai bahwa kinerja SKK Migas tidak begitu berarti dalam perkembangan industri migas. Hal tersebut dapat dilihat dari lifting yang selalu tidak mencapai target dan cost recovery yang naik. “SKK Migas tidak berhasil memaksa KKKS untuk memproduksi migas melebihi dari target lifting. Artinya tidak ada gunanya keberadaan SKK Migas,” kata dia.
Kurtubi menduga telah terjadi kebohongan publik terkait dengan sosialiasasi UU migas yang dilakukan BP Migas sebelum menjadi SKK Migas. “Pada November 2012, dicurigai memasang iklan yang berisi kebohongan publik terkait dengan UU Migas. Padahal UU tersebut telah dicabut oleh MK,” ungkap Kurtubi.
Untuk itu, Kurtubi meminta kepada BPK untuk mengaudit keuangan dari SKK Migas. “SKK Migas itu tidak punya komisaris hingga pertanggungjawaban keuangannya tidak jelas. Artinya, peran BPK harus mengaudit keuangan dari SKK Migas agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan negara,” tegas dia.
Hal senada dipaparkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurut dia, apa yang disampaikan Ketua BPK itu merupakan hal yang benar di dalam mata hukum tata negara. Seharusnya anggaran SKK Migas berasal dari APBN, dimana APBN mengatur tentang anggaran kementerian atau kelembagaan. “SKK Migas sebagai instansi pemerintah harus menuruti aturan hukum yang berlaku di negara ini. Semua lembaga pemerintah dibiayai oleh APBN,” kata dia kepada Neraca, Rabu.
Margarito menuturkan, anggaran yang terjadi di SKK Migas memang menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5. Pembiayaan maupun pendanaan lembaga pemerintah harus melalui mekanisme yang diatur negara dan aturan pengganggaran ini terdapat di APBN. “Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat 5,” tandasnya.
Menurut Margarito, berdasarkan hukum tata negara, tidak boleh ada satu pun lembaga pemerintah yang membiayai anggaran sendiri, melainkan harus melalui mekanisme APBN. Semua anggaran kementerian atau lembaga pemerintah diatur dalam APBN hingga bisa dikelola dengan baik.
“SKK Migas itu merupakan lembaga pemerintah hingga sudah semestinya anggaran yang digunakan melalui mekanisme APBN, namun akan berbeda apabila SKK Migas lembaga non pemerintah. Tapi, SKK Migas merupakan lembaga pemerintah dan harus menuruti aturan mekanisme APBN,” ungkap Margarito.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam membenarkan BPK kalau pendapatan non pajak harus melalui skema APBN, bukan malah dikelola SKK Migas seperti beberapa tahun silam. Pasalnya, kata Arif, tindakan SKK Migas itu jelas telah melanggar UU Keuangan Negara yang mennyatakan semua pendapatan negara yang dikelola sebuah instansi atau badan harus melalui mekanisme APBN.
Selain itu, lanjut dia, pendapatan non pajak seperti itu seringkali diselewengkan untuk hal-hal yang tidak penting. Apalagi seperti saat ini ketika menjelang pemilu, ia menghawatirkan kalau tidak melalui skema APBN pendapatan non pajak itu akan digunakan untuk kepentingan politik.
Dia juga sangat menyayangkan mengapa pemerintah terkesan membiarkan hal itu terjadi, karena sejak awal harusnya pemerintahan tegas menyatakan pendapatan itu harus dikelola negara melalui APBN. “Dan itu jadi tanggungjawab Menteri Keuangan, apakah berkomitmen dan berani untuk tidak lagi membiarkan hal itu,” kata Arif.

BPK : PEMBIAYAAN SKK MIGAS TAK MELALUI APBN

Pembiayaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kini menjadi Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas), tak pernah menggunakan mekanisme APBN sejak 2002 hingga 2012. “Jika tak melalui APBN, berarti melangkahi parlemen,” kata anggota BPK, Hasan Bisri, seusai pemaparan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 di Gedung Parlemen kemarin.
Akibat dari pola pembiayaan yang tak menggunakan mekanisme APBN, kata Hasan, terdapat permasalahan dalam pemungutan pajak di SKK Migas. “Hak negara yang tidak terpungut dari pajak SKK Migas pada 2010 sebesar Rp 4 triliun, pada 2011 sebesar Rp 3,05 triliun, dan pada 2012 sebesar Rp 1,3 triliun.”

Hasan menilai, karena SKK Migas adalah lembaga negara, postur penerimaan dan belanjanya harus masuk APBN dulu. Jika semua instansi yang memperoleh pendapatan meminta sejumlah biaya operasional, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak akan meminta porsi paling besar. “Terus, dari mana DPR, BPK, dan kementerian lainnya dapat anggaran?” kata Hasan mempertanyakan. Dia menambahkan, mekanisme pembiayaan langsung tanpa mekanisme APBN bukanlah cara bernegara yang baik.
BPK juga berharap pemerintah segera melaksanakan amendemen production sharing contract (PSC) terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menggunakan Tax Treaty dalam penghitungan pajak penghasilan migas yang dibayarkan kepada negara. Jika hal tersebut dilakukan, BPK yakin langkah ini akan mencegah berkurangnya penerimaan negara dari bagi hasil migas dan PPh Migas.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, selama ini pemerintah membiayai BP Migas dari penggunaan langsung penerimaan migas tanpa melalui mekanisme APBN. Tahun lalu, total penerimaan negara dari sektor hulu migas yang digunakan langsung SKK Migas tanpa melalui mekanisme APBN sebesar USS 34,93 miliar.
Menurut Hadi, penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa mekanisme APBN bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara. “Khususnya Pasal 3 ayat 5.”
BPK, kata dia, berharap segera dilakukan amendemen PSC untuk mencegah berkurangnya penerimaan negara dari bagi hasil migas dan PPh Migas. Badan Pemeriksa juga mengusulkan agar pemerintah segera mengajukan undang-undang yang mengatur tentang fungsi dan tugas SKK Migas.
Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, menyatakan mekanisme pembiayaan SKK Migas meneruskan prosedur yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dengan mendapatkan retensi setara dengan 2 persen dari penerimaan migas untuk biaya pengelolaan. “Sejak BP Migas lahir di tahun 2001, retensi diturunkan menjadi satu persen saja,” ujarnya.
Kendati demikian, selama BP Migas bekerja, bahkan retensi dari penerimaan migas tidak sepenuhnya.”Yang terpakai seringnya hanya 0,6 sampai 0,8 persen,” kata Rudi.
Dia mengatakan, SKK Migas telah mengajukan dana kepada Kementerian Keuangan agar penganggarannya dibuat seperti kementerian dan lembaga lainnya. Adapun untuk tahun ini, hal itu belum bisa, dilakukan karena penganggaran sudah berjalan. Pembiayaan dari dalam dan luar APBN dinilai bukan masalah. “Selama semuanya dapat dipertanggungjawabkan dan yang keluar uang, bukan kertas,” kata Rudi.
Koran Tempo

Rabu, 26 Juni 2013

Benarkah PKS Berada Diujung Senja Perjalanannya?


Jakarta (voa-islam.com) Bagaimana seandainya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta, kemudian nasibnya  menyusul mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishak? Berbagai kemungkinan tentang keterlibatan Hilmi dan Anis Matta, perlahan terkuak.
Jika benar-benar terkuak keterlibatan Hilmi dan Anis Matta terkait dengan dugaan korupsi terhadap Luthfi Hasan Ishak yang sekarang sedang dibuktikan oleh Pengadilan Tipikor, maka nasib PKS benar-benar berada di ujung senja. Tidak ada lagi yang dapat menyelamatkan nasib PKS, menghadapi bencana politik yang bakal dihadapinya.
Dalam sidang pertama bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak yang berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsis (Tipikor), Senin, 24/6/2013, telah memuncul dua nama tokoh penting dalam lapisan kepemimpan PKS yaitu Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta. Maka, jika pengadilan Tipiko berhasil membuktikan dengan bukti materiil, maka akan gulung tikar PKS.
Sidang perdana terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq salah satunya mengungkapkan tentang tudingan dari Jaksa Peenuntut Umum (JPU) tentang aliran dana terkait kepada Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta. Bacaan dakwaan ini sejatinya tidak ada mmateri baru, karena hal serupa pernah mencuat ke publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Avni Carolina menyebutkan sekitar tahun 2007 Luthfi Hasan Ishaaq membelikan satu unit mobil Nissan Frontier Navara seharga Rp 350 jutta kepada Hilmi Aminuddin. "Pada sekitar tahun 2007 terdakwa membayarkan atau membelanjakan sejumlah Rp 350 juta kepada Hilmi Aminuddin atas pemberlian satu unit Mobil Nissan Frontier Navara warna hitam Nopol B 9051 QI," ujar JPU KPK Avni Carolina, dalam sidang perdana Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor.
Tidak sekadar itu, JPU KPK juga mengungkapkan dalam kurun waktu 29 Maret 2007-8 Desember 2008, Luthfi juga sengaja membelanjakan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hilmi atas pemberlian 1 unit bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Loji Timur Nomo 24 Rt 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Cianjur Jawa Barat.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga menyebut Presiden PKS Anis Matta menerima aliran dana sebesar Rp1,9 miliar dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Sekjen DPP PKS. Uang tersebut, menurut JPU KPK, diberikan Ahmad Fathanah atas perintah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Yuddy Setiawan. "Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota impor benih kopi,” sebut Jaksa.
Selain itu, nama Yuddy Setiawan ini menyeruak dalam kasus yang sekarang dialami oleh elit PKS ini. Yudy merupakan tersangka kasus pembobol Bank Jabar Banten (BJB). Dari pernyataan Yudi juga terungkap ihwal PKS menargetkan perolehan uang sebesar Rp2 triliun untuk kepentingan Pemilu 2014 mendatang.
Hal tersebut juga disebutkan Jaksa Rini Triningsih ihwal Rp2 triliun atas kesaksian Yudi Setiawan. "Dalam pertemuan itu, Yudi Setiawan memaparkan prediksi pemenuhan kebutuhan uang dari tiga kementerian. Yakni Kementerian Pertanian Rp1 triliun, Kementerian Sosial Rp500 miliar, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp500 miliar," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, mengaku saat ini pihaknya belum mengusut keterlibatan Anis Matta dalam kasus itu. Johan berdalih, masih akan menunggu fakta persidangan dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Tunggu dulu proses persidangan, kita lihat dulu persidangan (Luthfi dan Fathanah)," ujar Johan di KPK, Selasa (25/6/2013).

Menurut Johan, terungkapnya keterlibatan Anis Matta dalam kasus proyek pengadaan kopi, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun tersangka yang diperiksa di tingkat penyidikan kemarin. Jika nanti dalam fakta persidangan muncul bukti lainnya, maka pihaknya bisa saja membuka penyelidikan baru.

Tentunya, bukti-bukti dari fakta persidangan akan divalidasi dulu, apakah cukup mendukung untuk menjerat Presiden PKS dalam kasus baru. Sebab, menjerat seorang tersangka itu harus memiliki dua alat bukti yang cukup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan duit Rp1,9 m itu diberikan Fathanah ke Anis atas perintah Luthfi. "Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota impor benih kopi," kata JPU Avni Carolina saat membacakan berkas dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).

Uang sebesar Rp1,9 miliar itu diserahkan ke Anis Matta melalui Yudi Setiawan. Jaksa Avni menyatakan, Anis Matta mendapat uang itu karena jabatannya selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretaris Jenderal PKS.

Menurut Jaksa Avni, Fathanah menerima berkas proyek pengadaan benih kopi itu dari nis Matta. Fathanah lantas meminta Luthfi memeriksa informasi ke Kementan.
Adakah nanti bila terbukti Hilmi dan Anis Matta terlibat dalam dugaan korupsi akan mengakibatkan senja kala bagi PKS. Sebuah gerakan dakwah dan bermetamorphose menjadi gerakan politik, belum genap satu dekade harus terhempas. Memang, kalau melihat gaya hidup elite PKS yang bergelimang harta, maka patut PKS itu gulung tikar. af/hh/ilh.

Senin, 24 Juni 2013

Rizal Ramli: “Aburizal Bakri Jangan Begitu Dong, Masalah Pribadi Jangan Negara yang Disuruh Bayar”


JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ekonom senior Indonesia DR Rizal Ramli menengarai adanya kongkalikong antara Pemerintah dengan Bakrie Grup dalam penanganan luapan lumpur Lapindo.

Republik Indonesia Dalam Ancaman Revolusi





Jakarta,14 Juni 2013 (Suara Jihad Islam.blogspot.com) - Wawancara Jenderal (Purn) Saurip Kadi atas keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menunda persidangan, dengan alasan materi gugatan belum lengkap dan harus diperbaiki terhitung sejak diputuskan hingga 14 hari kedepan. Jenderal (Purn) Saurip Kadi sangat menyayangkan sikap Hakim Konstitusi yang tidak jeli membaca materi tuntutan yang sesungguhnya sudah sangat lengkap. Lebih jauh lagi beliau menegaskan, seandainya tuntutan atas 4 UU tersebut dikabulkan, maka NEGERI INI (INDONESIA) tidak akan TERJADI REVOLUSI BERDARAH-DARAH. Namun seandainya ditolak, maka akan dipastikan NEGERI INI (INDONESIA) akan terjadi REVOLUSI BERDARAH-DARAH. Kita tunggu saja hasilnya kedepan....

Kehadiran Jenderal (Purnawirawan) ke Gedung Mahkamah Konstitusi didukung oleh Organisasi Kemasyarakatan PEKAT (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), GEMA AKSI (Gerakan Masyarakan Anti Korupsi, FPI (Front Pembela Islam) dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 adalah untuk mengajukan gugatan atas 4 Undang-Undang (PILEG,PLIPRES, SUSDUK dan PARTAI POLITIK).



Sidang berlangsung pada tanggal 11 Juni 2013 pada pukul 13.30 WIB. Beliau sangat kecewa atas sikap salah salah satu Hakim Konstitusi yang tidak secara lengkap membaca materi tuntutan atau gugatan, sehingga  harus kembali mengajukan tuntutan atau gugatan dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak dibacakannya. Sidang akan kembali digelar sekitar tanggal 25 Juni 2013. 
Kehadiran Jenderal (Purnawirawan) ke Gedung Mahkamah Konstitusi didukung oleh Organisasi Kemasyarakatan PEKAT (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), GEMA AKSI (Gerakan Masyarakan Anti Korupsi, FPI (Front Pembela Islam) dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 adalah untuk mengajukan gugatan atas 4 Undang-Undang (PILEG,PLIPRES, SUSDUK dan PARTAI POLITIK).



Sidang berlangsung pada tanggal 11 Juni 2013 pada pukul 13.30 WIB. Beliau sangat kecewa atas sikap salah salah satu Hakim Konstitusi yang tidak secara lengkap membaca materi tuntutan atau gugatan, sehingga  harus kembali mengajukan tuntutan atau gugatan dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak dibacakannya. Sidang akan kembali digelar sekitar tanggal 25 Juni 2013. 

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*