JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Rabu, 26 Juni 2013

Benarkah PKS Berada Diujung Senja Perjalanannya?


Jakarta (voa-islam.com) Bagaimana seandainya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta, kemudian nasibnya  menyusul mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishak? Berbagai kemungkinan tentang keterlibatan Hilmi dan Anis Matta, perlahan terkuak.
Jika benar-benar terkuak keterlibatan Hilmi dan Anis Matta terkait dengan dugaan korupsi terhadap Luthfi Hasan Ishak yang sekarang sedang dibuktikan oleh Pengadilan Tipikor, maka nasib PKS benar-benar berada di ujung senja. Tidak ada lagi yang dapat menyelamatkan nasib PKS, menghadapi bencana politik yang bakal dihadapinya.
Dalam sidang pertama bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak yang berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsis (Tipikor), Senin, 24/6/2013, telah memuncul dua nama tokoh penting dalam lapisan kepemimpan PKS yaitu Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta. Maka, jika pengadilan Tipiko berhasil membuktikan dengan bukti materiil, maka akan gulung tikar PKS.
Sidang perdana terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq salah satunya mengungkapkan tentang tudingan dari Jaksa Peenuntut Umum (JPU) tentang aliran dana terkait kepada Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta. Bacaan dakwaan ini sejatinya tidak ada mmateri baru, karena hal serupa pernah mencuat ke publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Avni Carolina menyebutkan sekitar tahun 2007 Luthfi Hasan Ishaaq membelikan satu unit mobil Nissan Frontier Navara seharga Rp 350 jutta kepada Hilmi Aminuddin. "Pada sekitar tahun 2007 terdakwa membayarkan atau membelanjakan sejumlah Rp 350 juta kepada Hilmi Aminuddin atas pemberlian satu unit Mobil Nissan Frontier Navara warna hitam Nopol B 9051 QI," ujar JPU KPK Avni Carolina, dalam sidang perdana Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor.
Tidak sekadar itu, JPU KPK juga mengungkapkan dalam kurun waktu 29 Maret 2007-8 Desember 2008, Luthfi juga sengaja membelanjakan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hilmi atas pemberlian 1 unit bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Loji Timur Nomo 24 Rt 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Cianjur Jawa Barat.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga menyebut Presiden PKS Anis Matta menerima aliran dana sebesar Rp1,9 miliar dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Sekjen DPP PKS. Uang tersebut, menurut JPU KPK, diberikan Ahmad Fathanah atas perintah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Yuddy Setiawan. "Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota impor benih kopi,” sebut Jaksa.
Selain itu, nama Yuddy Setiawan ini menyeruak dalam kasus yang sekarang dialami oleh elit PKS ini. Yudy merupakan tersangka kasus pembobol Bank Jabar Banten (BJB). Dari pernyataan Yudi juga terungkap ihwal PKS menargetkan perolehan uang sebesar Rp2 triliun untuk kepentingan Pemilu 2014 mendatang.
Hal tersebut juga disebutkan Jaksa Rini Triningsih ihwal Rp2 triliun atas kesaksian Yudi Setiawan. "Dalam pertemuan itu, Yudi Setiawan memaparkan prediksi pemenuhan kebutuhan uang dari tiga kementerian. Yakni Kementerian Pertanian Rp1 triliun, Kementerian Sosial Rp500 miliar, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp500 miliar," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, mengaku saat ini pihaknya belum mengusut keterlibatan Anis Matta dalam kasus itu. Johan berdalih, masih akan menunggu fakta persidangan dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Tunggu dulu proses persidangan, kita lihat dulu persidangan (Luthfi dan Fathanah)," ujar Johan di KPK, Selasa (25/6/2013).

Menurut Johan, terungkapnya keterlibatan Anis Matta dalam kasus proyek pengadaan kopi, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun tersangka yang diperiksa di tingkat penyidikan kemarin. Jika nanti dalam fakta persidangan muncul bukti lainnya, maka pihaknya bisa saja membuka penyelidikan baru.

Tentunya, bukti-bukti dari fakta persidangan akan divalidasi dulu, apakah cukup mendukung untuk menjerat Presiden PKS dalam kasus baru. Sebab, menjerat seorang tersangka itu harus memiliki dua alat bukti yang cukup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan duit Rp1,9 m itu diberikan Fathanah ke Anis atas perintah Luthfi. "Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota impor benih kopi," kata JPU Avni Carolina saat membacakan berkas dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).

Uang sebesar Rp1,9 miliar itu diserahkan ke Anis Matta melalui Yudi Setiawan. Jaksa Avni menyatakan, Anis Matta mendapat uang itu karena jabatannya selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretaris Jenderal PKS.

Menurut Jaksa Avni, Fathanah menerima berkas proyek pengadaan benih kopi itu dari nis Matta. Fathanah lantas meminta Luthfi memeriksa informasi ke Kementan.
Adakah nanti bila terbukti Hilmi dan Anis Matta terlibat dalam dugaan korupsi akan mengakibatkan senja kala bagi PKS. Sebuah gerakan dakwah dan bermetamorphose menjadi gerakan politik, belum genap satu dekade harus terhempas. Memang, kalau melihat gaya hidup elite PKS yang bergelimang harta, maka patut PKS itu gulung tikar. af/hh/ilh.

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*