JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Kamis, 27 Juni 2013

SKK Migas Melanggar UU Keuangan Negara dan UU Konstitusi

Polemik antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan lembaga Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) terkait penggunaan anggaran lewat APBN atau tidak, kian memanas. BPK mencatat telah terjadi kesalahan dalam pendanaan SKK Migas sebesar Rp1,6 triliun lantaran memotong langsung dari pendapatan hulu migas tanpa melalui mekanisme APBN.

Sementara Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyatakan bahwa tidak akan mempermasalahkan anggaran operasional dari lembaga yang dipimpinnya. “Anggaran operasional SKK Migas sebesar Rp 1,6 triliun mau lewat APBN ataupun lewat mana silakan saja. Karena yang membuat aturan tersebut kan Kementerian Keuangan. Jadinya buat kami itu terserah saja yang penting berupa uang bukan kertas atau pun daun,” tukas Rudi di Jakarta, Rabu (12/6).
Namun, Rudi mengakui bahwa kecurigaan BPK terhadap SKK Migas mengenai anggaran patut diapresiasi. Pasalnya, tugas BPK harus curiga karena kalau tidak curiga maka itu yang bermasalah. Menurut dia, anggaran yang telahdigunakan oleh SKK Migas merupakan turunan aturan dari BP Migas yang dibiayai dari pendapatan migas sebesar 2%. “Namun, saat ini SKK Migas hanya menggunakan 0,4-0,6% dari pendapatan sektor migas. Kalau disebut pemborosan, mana yang boros. Disuruh menggunakan 1%, tapi kami menggunakan hanya 0,4-0,6%,” tandas dia.
Menanggapi polemik tersebut, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, sejak awal keberadaan SKK Migas tidak ada bedanya dengan BP Migas sehingga apa pun yang dilakukan SKK Migas pastinya telah melanggar UU Konstitusi. “Ada 17 pasal yang dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai BP Migas termasuk mengenai anggaran. Jadi, anggaran yang diterima SKK Migas dari pendapatan hulu migas adalah melanggar UU, baik UU Keuangan Negara maupun UU Konstitusi” tegas Kurtubi kepada Neraca, Rabu.
Bahkan, Kurtubi menilai bahwa kinerja SKK Migas tidak begitu berarti dalam perkembangan industri migas. Hal tersebut dapat dilihat dari lifting yang selalu tidak mencapai target dan cost recovery yang naik. “SKK Migas tidak berhasil memaksa KKKS untuk memproduksi migas melebihi dari target lifting. Artinya tidak ada gunanya keberadaan SKK Migas,” kata dia.
Kurtubi menduga telah terjadi kebohongan publik terkait dengan sosialiasasi UU migas yang dilakukan BP Migas sebelum menjadi SKK Migas. “Pada November 2012, dicurigai memasang iklan yang berisi kebohongan publik terkait dengan UU Migas. Padahal UU tersebut telah dicabut oleh MK,” ungkap Kurtubi.
Untuk itu, Kurtubi meminta kepada BPK untuk mengaudit keuangan dari SKK Migas. “SKK Migas itu tidak punya komisaris hingga pertanggungjawaban keuangannya tidak jelas. Artinya, peran BPK harus mengaudit keuangan dari SKK Migas agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan negara,” tegas dia.
Hal senada dipaparkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurut dia, apa yang disampaikan Ketua BPK itu merupakan hal yang benar di dalam mata hukum tata negara. Seharusnya anggaran SKK Migas berasal dari APBN, dimana APBN mengatur tentang anggaran kementerian atau kelembagaan. “SKK Migas sebagai instansi pemerintah harus menuruti aturan hukum yang berlaku di negara ini. Semua lembaga pemerintah dibiayai oleh APBN,” kata dia kepada Neraca, Rabu.
Margarito menuturkan, anggaran yang terjadi di SKK Migas memang menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5. Pembiayaan maupun pendanaan lembaga pemerintah harus melalui mekanisme yang diatur negara dan aturan pengganggaran ini terdapat di APBN. “Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat 5,” tandasnya.
Menurut Margarito, berdasarkan hukum tata negara, tidak boleh ada satu pun lembaga pemerintah yang membiayai anggaran sendiri, melainkan harus melalui mekanisme APBN. Semua anggaran kementerian atau lembaga pemerintah diatur dalam APBN hingga bisa dikelola dengan baik.
“SKK Migas itu merupakan lembaga pemerintah hingga sudah semestinya anggaran yang digunakan melalui mekanisme APBN, namun akan berbeda apabila SKK Migas lembaga non pemerintah. Tapi, SKK Migas merupakan lembaga pemerintah dan harus menuruti aturan mekanisme APBN,” ungkap Margarito.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam membenarkan BPK kalau pendapatan non pajak harus melalui skema APBN, bukan malah dikelola SKK Migas seperti beberapa tahun silam. Pasalnya, kata Arif, tindakan SKK Migas itu jelas telah melanggar UU Keuangan Negara yang mennyatakan semua pendapatan negara yang dikelola sebuah instansi atau badan harus melalui mekanisme APBN.
Selain itu, lanjut dia, pendapatan non pajak seperti itu seringkali diselewengkan untuk hal-hal yang tidak penting. Apalagi seperti saat ini ketika menjelang pemilu, ia menghawatirkan kalau tidak melalui skema APBN pendapatan non pajak itu akan digunakan untuk kepentingan politik.
Dia juga sangat menyayangkan mengapa pemerintah terkesan membiarkan hal itu terjadi, karena sejak awal harusnya pemerintahan tegas menyatakan pendapatan itu harus dikelola negara melalui APBN. “Dan itu jadi tanggungjawab Menteri Keuangan, apakah berkomitmen dan berani untuk tidak lagi membiarkan hal itu,” kata Arif.

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*