Jakarta,14 Juni 2013 (Suara Jihad Islam.blogspot.com) - Wawancara Jenderal (Purn) Saurip Kadi atas keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menunda persidangan, dengan alasan materi gugatan belum lengkap dan harus diperbaiki terhitung sejak diputuskan hingga 14 hari kedepan. Jenderal (Purn) Saurip Kadi sangat menyayangkan sikap Hakim Konstitusi yang tidak jeli membaca materi tuntutan yang sesungguhnya sudah sangat lengkap. Lebih jauh lagi beliau menegaskan, seandainya tuntutan atas 4 UU tersebut dikabulkan, maka NEGERI INI (INDONESIA) tidak akan TERJADI REVOLUSI BERDARAH-DARAH. Namun seandainya ditolak, maka akan dipastikan NEGERI INI (INDONESIA) akan terjadi REVOLUSI BERDARAH-DARAH. Kita tunggu saja hasilnya kedepan....
Kehadiran Jenderal (Purnawirawan) ke Gedung Mahkamah Konstitusi didukung oleh Organisasi Kemasyarakatan PEKAT (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), GEMA AKSI (Gerakan Masyarakan Anti Korupsi, FPI (Front Pembela Islam) dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 adalah untuk mengajukan gugatan atas 4 Undang-Undang (PILEG,PLIPRES, SUSDUK dan PARTAI POLITIK).
Sidang berlangsung pada tanggal 11 Juni 2013 pada pukul 13.30 WIB. Beliau sangat kecewa atas sikap salah salah satu Hakim Konstitusi yang tidak secara lengkap membaca materi tuntutan atau gugatan, sehingga harus kembali mengajukan tuntutan atau gugatan dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak dibacakannya. Sidang akan kembali digelar sekitar tanggal 25 Juni 2013.
Sidang berlangsung pada tanggal 11 Juni 2013 pada pukul 13.30 WIB. Beliau sangat kecewa atas sikap salah salah satu Hakim Konstitusi yang tidak secara lengkap membaca materi tuntutan atau gugatan, sehingga harus kembali mengajukan tuntutan atau gugatan dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak dibacakannya. Sidang akan kembali digelar sekitar tanggal 25 Juni 2013.
0 komentar:
Posting Komentar