06 Februari 2014
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan pemerintah daerah di Bali melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bali secara online pada BPD Bali dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan berlangsung pada 4 Februari 2014 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Bali.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa, Direktur PT BPD Bali I Made Sudja, beserta Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Tabanan, Bupati Gianyar, Bupati Bangli, Bupati Klungkung, Bupati Karangasem, Bupati Buleleng, serta Bupati Jembrana. Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Anggota BPK RI Rizal Djalil, serta Gubernur Bali Made Mangku Pastika, menyaksikan penandatanganan tersebut.
Acara ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Ketua BPK RI dengan Gubernur Bali dan seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Bali pada 30 Desember 2013. Dilanjutkan dengan pertemuan pembahasan teknis pada 23 Januari 2014 di Kantor BPK Perwakilan Bali. Pada pertemuan tersebut disepakati mekanisme akses data transaksi keuangan daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota secara online melalui BPD Bali yang perlu dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani pada acara ini.
Kesepakatan ini hanya mengatur lebih spesifik tentang tata cara penyampaiannya. Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan pemeriksaan yang dilakukan di masa yang akan datang dapat lebih efisien. Acara ini juga dihadiri Wakil Gubernur Bali, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bali, para kepala satuan kerja pemerintah daerah terkait, serta kepala instansi vertikal di Bali.
Gubernur Bali mengapresiasi BPK RI atas gagasan kerjasama ini, sehingga kesepakatan ini menjadi pedoman dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah melalui transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Bali adalah provinsi ke-5 yang melaksanakan acara ini selain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan,” sebut Made Mangku Pastika.
Menurutnya, kesepakatan ini penting karena merupakan bagian dari keputusan strategis dalam bidang penyelenggaraan pemerintah daerah sekaligus menjamin transparansi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini membutuhkan komitmen bersama untuk mewujudkannya. Dorongan dari BPK RI adalah untuk menjamin agar pemerintah daerah dalam kinerja dan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan efeketif dan efisien. Hal ini diharapkan mampu mengantisipasi dan meminimalisasi terjadinya kesalahan administrasi pengelolaan keuangan bahkan penyimpangan.
Acara ini diharapkan menjadi sejarah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah khususnya di Bali dan dapat mensejahterakan masyarakat Bali. Terkait perwujudan kesejahteraan masyarakat, Ketua BPK RI menjelaskan tentang manfaat e-audit dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah. “E-audit dapat menguji perjalanan dinas secara sistemik, pengujian hibah dan bansos secara sistemik, menguji penerimaan negara secara sistemik, juga menguji LKPP/LKKL/LKPD secara sistemik,” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar