06 Februari 2014

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa, Direktur PT BPD Bali I Made Sudja, beserta Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Tabanan, Bupati Gianyar, Bupati Bangli, Bupati Klungkung, Bupati Karangasem, Bupati Buleleng, serta Bupati Jembrana. Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Anggota BPK RI Rizal Djalil, serta Gubernur Bali Made Mangku Pastika, menyaksikan penandatanganan tersebut.

Kesepakatan ini hanya mengatur lebih spesifik tentang tata cara penyampaiannya. Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan pemeriksaan yang dilakukan di masa yang akan datang dapat lebih efisien. Acara ini juga dihadiri Wakil Gubernur Bali, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bali, para kepala satuan kerja pemerintah daerah terkait, serta kepala instansi vertikal di Bali.
Gubernur Bali mengapresiasi BPK RI atas gagasan kerjasama ini, sehingga kesepakatan ini menjadi pedoman dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah melalui transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Bali adalah provinsi ke-5 yang melaksanakan acara ini selain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan,” sebut Made Mangku Pastika.

Acara ini diharapkan menjadi sejarah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah khususnya di Bali dan dapat mensejahterakan masyarakat Bali. Terkait perwujudan kesejahteraan masyarakat, Ketua BPK RI menjelaskan tentang manfaat e-audit dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah. “E-audit dapat menguji perjalanan dinas secara sistemik, pengujian hibah dan bansos secara sistemik, menguji penerimaan negara secara sistemik, juga menguji LKPP/LKKL/LKPD secara sistemik,” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar