JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Senin, 24 Februari 2014

BPK RI, BPD, dan Pemda se-Bali Sepakati Akses Data Online

06 Februari 2014

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan pemerintah daerah di Bali melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bali secara online pada BPD Bali dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan berlangsung pada 4 Februari 2014 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Bali.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa, Direktur PT BPD Bali I Made Sudja, beserta Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Tabanan, Bupati Gianyar, Bupati Bangli, Bupati Klungkung, Bupati Karangasem, Bupati Buleleng, serta Bupati Jembrana. Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Anggota BPK RI Rizal Djalil, serta Gubernur Bali Made Mangku Pastika, menyaksikan penandatanganan tersebut.
Acara ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Ketua BPK RI dengan Gubernur Bali dan seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Bali pada 30 Desember 2013. Dilanjutkan dengan pertemuan pembahasan teknis pada 23 Januari 2014 di Kantor BPK Perwakilan Bali. Pada pertemuan tersebut disepakati mekanisme akses data transaksi keuangan daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota secara online melalui BPD Bali yang perlu dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani pada acara ini.
Kesepakatan ini hanya mengatur lebih spesifik tentang tata cara penyampaiannya. Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan pemeriksaan yang dilakukan di masa yang akan datang dapat lebih efisien. Acara ini juga dihadiri Wakil Gubernur Bali, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bali, para kepala satuan kerja pemerintah daerah terkait, serta kepala instansi vertikal di Bali.
Gubernur Bali mengapresiasi BPK RI atas gagasan kerjasama ini, sehingga kesepakatan ini menjadi pedoman dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah melalui transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Bali adalah provinsi ke-5 yang melaksanakan acara ini selain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan,” sebut Made Mangku Pastika.
Menurutnya, kesepakatan ini penting karena merupakan bagian dari keputusan strategis dalam bidang penyelenggaraan pemerintah daerah sekaligus menjamin transparansi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini membutuhkan komitmen bersama untuk mewujudkannya. Dorongan dari BPK RI adalah untuk menjamin agar pemerintah daerah dalam kinerja dan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan efeketif dan efisien. Hal ini diharapkan mampu mengantisipasi dan meminimalisasi terjadinya kesalahan administrasi pengelolaan keuangan bahkan penyimpangan.
Acara ini diharapkan menjadi sejarah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah khususnya di Bali dan dapat mensejahterakan masyarakat Bali. Terkait perwujudan kesejahteraan masyarakat, Ketua BPK RI menjelaskan tentang manfaat e-audit dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah. “E-audit dapat menguji perjalanan dinas secara sistemik, pengujian hibah dan bansos secara sistemik, menguji penerimaan negara secara sistemik, juga menguji LKPP/LKKL/LKPD secara sistemik,” jelasnya.

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*