JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Senin, 15 Juli 2013

BPK RI Serahkan LHP Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan LH Tahun 2012

15 Juli 2013

Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012 pada Jumat, 12 Juli 2013, di Kantor kementerian ESDM, Jakarta.
Penyerahan LHP dilakukan oleh  Anggota BPK RI,Ali Masykur Musa kepada Menteri ESDM, Jero Wacik, disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI, Saiful Anwar Nasution, dan para pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.
Atas laporan keuangan Kementerian ESDM Tahun 2012, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini tersebut BPK RI menilai laporan keuangan Kementerian ESDM Tahun 2012 telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK RI juga menemukan beberapa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada Kementerian ESDM, antara lain rekonsiliasi data SAU dan SAI belum dapat diandalkan sehingga hasilnya kurang valid, SPI atas pengelolaan PNBP lainnya berupa PNBP penjualan data migas oleh Pusdatin belum memadai.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan ini, BPK RI juga melaporkan Ketidakpatuhan entitas terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain pemanfaatan gedung Setjen Kementerian ESDM di Cikini belum sesuai ketentuan, pemutusan kontrak atas pekerjaan  pembangunan PLTU di wilayah NTT tidak sesuai ketentuan, serta ketidakpatuhan pada pelaksanaan beberapa paket pekerjaan di Setjen, Ditjen Migas, serta Ditjen EBTKE, dan PSG.
Dalam sambutannya, Anggota BPK RI mengatakan opini WTP yang diraih Kementerian ESDM merupakan prestasi tertinggi dan harus dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya. “Opini WTP bukanlah tujuan akhir atas pencapaian prestasi Kementerian ESDM, tetapi prestasi selanjutnya adalah peningkatan mutu dan kepercayaan para stakeholder dalam pemenuhan harapannya,” ungkap Anggota BPK RI.
Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memicu seluruh pegawai di Kementerian ESDM untuk dapat memberikan yang terbaik, tidak hanya pada unit kerja tetapi bagi Kementerian secara utuh, tambahnya.
Pada hari yang sama, Anggota BPK RI juga memberikan LHP atas laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kepada Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya. BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) atas laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2012.
BPK RI juga menemukan kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pada Kementerian Lingkungan Hidup. Beberapa kelemahan SPI tersebut antara lain, SPI atas pengelolaan keuangan belum memadai, penatausahaan dan pelaporan kas lainnya dan setara kas pada Deputi III kurang memadai, dan SPI persediaan tidak memadai.
Sedangkan untuk ketidakpatuhan entitas terhadap Peraturan Perundangan, BPK RI menemukan kelemahan antara lain PNBP pada satker Deputi Bidang pembinaan sarana teknis dan peningkatan kapasitas (Deputi VII) terlambat disetor ke kas negara, realisasi belanja tidak didukung dokumen input yang valid, serta prosedur serah terima barang persediaan yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah/masyarakat belum sesuai ketentuan.
“Dengan keberhasilan meraih opini  WTP DPP merupakan momentum dalam rangka perubahan ke arah yang lebih baik dan perbaikan sistem di Kementerian Lingkungan Hidup agar eksistensi Kementerian Lingkungan Hidup dapat diketahui dan diakui oleh seluruh stakeholder”, tegas Menteri Lingkungan Hidup dalam  sambutannya.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI dengan meningkatkan koordinasi dengan semua pihak yang terkait untuk dapat menyelesaikan rekomendasi dimaksud serta melakukan penataan sistem internal dan peningkatan pembinaan internal di Kementerian Lingkungan Hidup.

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*