JURNAL FAKSI

JURNAL FAKSI
DAFTAR BURONAN KORUPTOR

Video

AHOK LAKNATULLAH

Eboet G. Ade

Rabu, 03 September 2014

Opini WTP Untuk Laporan Keuangan Kementerian PU

22 Juli 2014

Senin, 21 Juli 2014, Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2013, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV, Saiful Anwar Nasution, serta para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara IV dan Kementerian Pekerjaan Umum.
BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2013. Walaupun mendapatkan opini WTP, tetapi ada beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dari Menteri Pekerjaan Umum.

Permasalahan tersebut yaitu permasalahan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), antara lain pengelolaan pendapatan dari sewa rumah negara golongan III dan belanja hibah luar negeri belum memadai (belum tertib), terdapat aset tetap dan aset tidak berwujud yang belum dapat ditelusuri keberadaannya dan penyaluran hibah aset tetap kepada pihak III berlarut-larut, serta kebijkan akuntansi untuk aset hasil penanganan jalan strategis nasional belum ditetapkan.
Permasalahan yang lain adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain PNBP kurang pungut dan belum disetor ke kas negara, aset negara dimanfaatkan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan, dan penyelesaian pekerjaan terlambat belum dikenakan denda dan terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan.
Seluruh permasalahan tersebut telah diungkapkan dalam LHP sebanyak 39 temuan dengan nilai Rp110,88miliar, terdiri dari temuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,66miliar, potensi kerugian negara sebesar Rp103,51miliar dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp698,11juta.
Pada kesempatan tersebut, Anggota IV BPK RI mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum merupakan entitas pemeriksaan yang strategis bagi BPK RI, karena Kementerian Pekerjaan Umum merupakan salah satu entitas pengelola anggaran APBN terbesar. Baik buruknya kualitas laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum akan berpengaruh signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) secara keseluruhan. Akuntabilitas pengelolaan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi perhatian publik karena sebagain besar out put dari belanja Kementerian Pekerjaan Umum langsung bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak.
Anggota IV BPK RI juga menambahkan, BPK RI menempatkan laporan keuangan ke dalam ICU (intensive care unit) artinya pemeriksaan laporan keuangan Pekerjaan Umum tidak hanya dilakukan oleh Auditorat Keuangan Negara IV (AKN IV) tetapi juga di supervisi dan di review oleh Pokja khusus yang dibentuk oleh Ketua BPK RI.
Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan, BPK RI menerapkan quality control dan quality assurance yang dilakukan secara berjenjang mulai dari Ketua Tim Pemeriksa, Pengendali Teknis, hingga Penanggung Jawab. Disamping itu, untuk menentukan opini atas laporan keuangan, juga dilakukan pembahasan antara Tim Pemeriksa dengan Pokja Khusus. Hal ini menunjukan bahwa opini BPK RI telah melalui proses dan pengendalian yang ketat serta didukung dengan kertas kerja pemeriksaan atau dokumentasi yang memadai.

0 komentar:

SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!

Foto: SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!! Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA. Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA  di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!  Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V.B) DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??  Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??  Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.  Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP. Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per  bulan Nopember 2010. Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI: 1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta; 2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta; 3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta; 4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta; serta para pejabat terkait lainnya. MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008. Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.  DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.  HORMAT DAN SALAM SAYA  IMAM SUPRIADI
FRONT ANTI KORUPSI SELURUH INDONESIA © 2008 Por *Templates para Você*