Video
AHOK LAKNATULLAH
Eboet G. Ade
Minggu, 25 Agustus 2013
Kamis, 15 Agustus 2013
PEJABAT INI MEMBELA AUDITOR YANG SALAH ATAS PEKERJAAN PENGERUKAN PELABUHAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN
Diposting oleh IMAM SUPRIADIPimpinan Perwakilan
Pendidikan Formal
1. Sarjana Ekonomi di Universitas Islam Jakarta tahun 1987
2. Pasca Sarjana Program Magister Manajemen Universitas Satyagama di Jakarta tahun 1999
Pendidikan Non Formal
1. Ketua Tim Senior
2. P4 Type B tahun 1982
3. Bahasa Inggris LEMSA HANKAM tahun 1990
4. Kursus Manajemen Proyek tahun 1990
5. Pemeriksa Muda tahun 1993
6. SEPALA tahun 1994
7. SPAMA tahun 1998
8. Pengetahuan Corporate & Bussines Law tahun 2003
9. Diklat Pengendali Teknis Yunior tahun 2006
10. Delivery Training (DT) Curriculum Based Competences Manajemen Perubahan tahun 2010
Riwayat Jabatan
1. Administrasi umum pada Biro Keuangan, tahun 1980
2. Auditor Ahli Muda, tahun 1997
3. Kepala Bagian pada Bagian Pembukuan dan Verifikasi, tahun 2004
4. Kepala Sekretariat pada Perwakilan BPK RI di Jakarta, 24 Juli 2007
5. Kepala Sub Auditorat DKI Jakarta I pada Perwakilan BPK RI di Jakarta, 24 Juli 2007
6. Kepala Bagian pada Bagian Rumah Tangga, 17 Maret 2007
7. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, tahun 2010
8. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, tahun 2012
Jumat, 09 Agustus 2013
DANA PENYELENGGARAAN PILKADA SELURUH INDONESIA SEJAK TAHUN 2008 TIDAK LAGI DIPERIKSA
Diposting oleh IMAM SUPRIADIOleh : Imam Supriadi
Sebelum penulis uraikan persoalannya, ada baiknya anda memahami kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen ke IV.
Visi dan Misi BPK RI
VISI
Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Dasar Hukum BPK RI
0 komentar Label: Perlu Diketahui
Sabtu, 03 Agustus 2013
Lemahnya Analisa Auditor Menyebabkan Negara Dirugikan Ratusan Milyar Rupiah....
Diposting oleh IMAM SUPRIADI
oleh : IMAM SUPRIADI (http://laskarantikorupsipejuang45.blogspot.com)
Tulisan ini saya sajikan sebagai bahan kajian dan juga renungan, agar semua lapisan masyarakat mencermati makna dari "perbuatan melawan hukum" yang menyebabkan KERUGIAN NEGARA/DAERAH....
Tugas ini saya peroleh ketika saya belum lama dipindahtugaskan dari Kantor Perwakilan Propinsi Lampung ke Kantor Pusat Jakarta. Semoga bermanfaat..
0 komentar Label: Berita DPP
PEMERINTAHAN ALEXNURDIN YANG GAGAL DI KABUPATEN MUSI BANYU ASIN (MUBA) PADA TAHUN 2005
Diposting oleh IMAM SUPRIADI
RESUME HASIL PEMERIKSAAN
Depok Jaya, 3 Agustus 2013 (laskarantikorupsipejuang45.blogspot.com) Berdasarkan
ketentuan Pasal 23 E Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1973, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2004 dan 2005 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.
0 komentar Label: Berita DPP
Jumat, 26 Juli 2013
AMBURADULNYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Diposting oleh IMAM SUPRIADIDepok Jaya, 26 Juli 2013 (laskarantikorupsipejuang45.blogspot.com) Amburadulnya pengelolaan keuangan daerah menunjukkan tidak transparanya pemeriksaan BPK. Semakin banyak penyiimpangan/penyelewengan yang dilakukan oleh para pejabat pengelola atau penanggung jawab keuangan daerah, seperti gubernur,bupati dan walikota, termasuk aparat dibawahnya hingga pegawai negeri sipil yang dipercaya sebagai bendaharawan tidak mampu menjalankan amanah itu dengan sebaik-baiknya.
Ini contoh pengelolaan daerah dari kabupaten merangin yang pernah saya
periksa.
0 komentar Label: Berita DPP
Kamis, 25 Juli 2013
Eggy Sudjana Sarankan Habib Rizieq Laporkan Ruhut ke Polisi
Diposting oleh IMAM SUPRIADI
Jakarta – FPI: Advokat senior dan aktivis Eggy Sudjana menyarankan kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab untuk melaporkan balik Ruhut Sitompul ke polisi. Ini terkait ucapan politisi Partai Demokrat itu yang meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mencari-cari celah supaya Habib Rizieq bisa ditangkap.
"Secara hukum, kategori menghina Presiden sudah dicabut pasalnya oleh saya di Mahkamah Konstitusi, yaitu pasal 134 dan 136 bis KUHP. Jadi tidak ada hukum yang mengaturnya lagi tentang hal penghinaan pada Presiden," jelas Eggy Sudjana kepada Suara Islam Online, Kamis (25/7/2013).
Eggy, yang kini sedang mengikuti proses Pilgub Jawa Timur menyebut Ruhut sebagai orang yang tidak memahami hukum. "Ruhut tidak paham hukum tersebut yang mengatakan Habib Rizieq harus ditangkap," lanjutnya.
0 komentar Label: Perlu Diketahui
Minggu, 21 Juli 2013
Wisnu Wardhana Jabat Ketua DPD Laki Pejuang 45
Diposting oleh IMAM SUPRIADI Wisnu Wardana (WW), (Foto: Ist) |
0 komentar Label: Berita DPC
Sabtu, 20 Juli 2013
Foto Ketua KPK Abraham Samad Beredar di Catut Oknum LSM di Kaltim
Diposting oleh IMAM SUPRIADI![]() Tampak Ketua KPK Abraham Samad Dengan Oknum LSM DPD Laki Kaltim(Foto: Ist) JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi munculnya foto -foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, dengak oknum LSM DPD Laki di Kalimantan Timur, yang di catut untuk mencetak kartu anggota dan program LSM tersebut dalam pemberantasan korupsi, seolah - olah LSM tersebut memiliki kerja sama dengan KPK, foto ini telah diperlihatkan langsung kepada Abraham, dan Abraham Samad langsung terkejut serta membantahnya. |
0 komentar Label: Berita DPP
Kamis, 18 Juli 2013
LAKI P 45 Berani Gugat ICW
Diposting oleh IMAM SUPRIADI![]() Suasana Konferensi pers di kantor DPP LAKI P 45.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink) dimana transparansi program kerja mereka akan menindaklanjuti hal-hal berikut : |
0 komentar Label: Berita DPP
Langganan:
Postingan (Atom)
SURAT TERBUKA BUAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA!!!
Bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriyah ada yang melaksanakan pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang melaksanakan pada tanggal 10 Juli 2013 sebagai menandai awal Ramadhan 1434 Hijriyah. Sebagai Makhluk Allah yang TAK PUNYA DAYA APA-APA dan TAK PATUT UNTUK MENYOMBONGKAN DIRI. Selagi hayat dikandung badan tak ada salahnya KITA BERTAUBAT dan banyak-banyak beristighfar (mohon ampun) kepada ALLAH Subhanahuwata'ala, PEMILIK KERAJAAN DI LANGIT DAN DI BUMI, semua TUNDUK DAN PATUH atas perintahNYA.
Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!
Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya.
Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V. DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??
Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??
Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.
Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP.
Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per bulan Nopember 2010.
Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI:
1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta;
2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta;
3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta;
4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta;
serta para pejabat terkait lainnya.
MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008.
Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.
DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.
HORMAT DAN SALAM SAYA
IMAM SUPRIADI
Sebagai HAMB ALLAH marilah kita raih keridhoan Allah dan Kasih SayangNYA di Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, agar SHAUM kita dapat diterima oleh Allah..amiin ya robbal'alamin..!!
Bersama ini saya sampaikan KETUKAN HATI dan KETERBUKAAN HATI, agar dalam membaca SURAT TERBUKA INI dapat dipahami dengan sebaik-baiknya.
Saya IMAM SUPRIADI, PEGAWAI NEGERI SIPIL pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang telah bekerja dan mengabdi sejak 1 MARET 1980 hingga saat ini (Tahun 2013) banyak mengalami asam, garam kehidupan dan PAHIT dan MANISNYA kehidupan selama saya bekerja dan mengabdi pada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Pada Tahun 1980 hingga Tahun 2001 saya bekerja ditempatkan di Kantor Pusat (jadi sudah 21 tahun) dan dimutasikan ke Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Lampung. Terhitung sejak bulan Nopember 2010 saya dimutasikan ke Kantor Pusat di Jakarta kembali hingga saat ini (Juli 2013) dan berada pada UNIT KERJA MANAJEMEN INFORMASI AKN V (MIA V. DALAM POSISI SBAGAI AUDITOR PENYELIA (PEMERIKSA PERTAMA versi peraturan yang baru) dengan SURAT KEPUTUSAN NO.96/K/X-X.3/5/2012 yang ditandatangani oleh SEKRETARIS JENDERAL HENDAR RISTRIAWAN. APA SIH YANG SAYA PERMASALAHKAN DISNI??
Sebagaimana lazimnya suatu tata persuratan yang BAIK DAN BENAR, bahwa Surat Keputusan biasanya tertulis DITETAPKAN baru kemudian BERLAKU. Dalam SURAT KEPUTUSAN saya ini TIDAK DEMIKIAN,akan tetapi tertulis BERLAKU baru kemudian DITETAPKAN. Saya merenung dan berfikir, APAKAH SAYA BODOH DAN TIDAK BISA MEMAHAMI MAKNA SUATU SURAT KEPUTUSAN?? MASA KATA BERLAKU MENDAHULUI KATA DITETAPKAN!!??
Mengingat sebuah Surat Keputusan yang berakibat HUKUM dan itu adalah HUKUM PERDATA atau PERJANJIAN KERJA antara saya sebagai pribadi dan BPK RI sebagai Instansi tempat saya bekerja.
Setelah menerima surat keputusan tersebut, saya sudah datangi kepada PEJABAT-PEJABAT TERKAIT, YAKNI KEPALA BIRO SDM, MANTAN TORTAMA V DAN JUGA YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI yang sudah saya lakukan pada tahun yang lalu (Tahun 2012). Untuk mendapatkan keadilan saya sudah lakukan menurut KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU dan ETIKA PROFESI, yakni saya lapor sana sini akan tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Termasuk saya lakukan SMS kepada YTH.BAPAK WAKA BPK RI pada waktu itu. Menurut tanggapan beliau itu adalah kesalahan administrasi semata, tetapi saya katakan TIDAK. Karena saya tak mau berdebat dengan BELIAU, maka SMS pun saya STOP.
Pada saat ini saya tetap duduk di UNIT KERJA MIA V.B, hingga kepindahan ke gedung baru. Pada waktu itu pernah saya sampaikan kepada PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT bahwa menurut saya, masalah PERPINDAHAN TUGAS DENGAN PEMBERHENTIAN JABATAN, ADALAH SATU DAN LAIN HAL YANG SANGAT BERBEDA. DIMANA SK MUTASI TIDAK SERTA-MERTA MENGGUGURKAN JABATAN SAYA SELAKU AUDITOR PENYELIA ATAU PEMERIKSA PERTAMA. Akan tetapi PEJABAT BERWENANG DAN TERKAIT TETAP BERSIKUKUH BAHWA SAYA BUKAN LAGI SEBAGAI AUDITOR/PEMERIKSA SEJAK SAYA DITEMPATKAN DI UNIT KERJA YANG BARU. SAYA BERASAL DARI KANTOR PERWAKILAN BPK RI PROPINSI LAMPUNG dipindahtugaskan ke KANTOR PUSAT BPK RI DI JAKARTA per bulan Nopember 2010.
Untuk ini saya sampaikan SURAT TERBUKA KEPADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk PARA PEJABAT BERIKUT INI:
1. YTH. BAPAK SEKRETARIS JENDERAL BPK RI di Jakarta;
2. YTH. BAPAK KEPALA BIRO SDM (MANTAN DAN PEJABAT BARU) BPK RI di Jakarta;
3. YTH, BAPAK TORTAMA V BPK RI di Jakarta;
4. YTH. BAPAK ANGBINTAMA V BPK RI di Jakarta;
serta para pejabat terkait lainnya.
MASIH ADAKAH HATI NURANI BAPAK-BAPAK YTH. TERHADAP NASIB SAYA, meskipun saat ini saya menjelang Pensiun (Umur 54). Bahwa terhitung SK saya yang terakhir Pangkat saya adalah PENATA III.C sejak Tahun 2008.
Saya masih ingat janji-janji yang terucap pada waktu RAKORNIS PADA TAHUN 2011 DIMANA SAYA JUGA HADIR DALAM RAKORNIS TERSEBUT.
DEMIKIAN SURAT TERBUKA INI SAYA SAMPAIKAN, APABILA ADA KALIMAT YANG TAK BERKENAN SAYA MOHON MAAF. SEBAGAI HAMBA ALLAH YANG DHOIF SAYA MOHON AMPUN..!! WABILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH, WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUH.
HORMAT DAN SALAM SAYA
IMAM SUPRIADI



.jpg)
Wisnu Wardana (WW), (Foto: Ist)

